Berita Hukum Legalitas Terbaru

Menentukan Bentuk Badan Usaha yang Tepat untuk Home Industry

Ilustrasi Badan Usaha Home Industry

Sah! – Di tengah semangat masyarakat untuk membangun usaha sendiri dari rumah, istilah home industry semakin populer. Banyak pelaku usaha memulai langkah mereka dari dapur sendiri, garasi rumah, atau ruang tamu yang disulap menjadi tempat produksi.

Namun seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan penting: perlu nggak sih usaha rumahan punya badan usaha resmi? Kalau iya, bentuk usaha seperti apa yang paling cocok?

Jawabannya bergantung pada tujuan, skala, dan rencana jangka panjang dari usaha tersebut.

Perlukah Home Industry Punya Badan Usaha?

Secara hukum, usaha rumahan diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi hunian dan mematuhi aturan lingkungan.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 secara eksplisit menyebut bahwa rumah dapat digunakan sebagai tempat usaha secara terbatas, asalkan tidak membahayakan lingkungan dan tidak mengubah fungsi rumah sebagai tempat tinggal.

Namun, jika ingin berkembang secara profesional, menjual produk ke toko besar, masuk e-commerce resmi, atau mengakses pembiayaan, maka memiliki badan usaha yang sah sangat disarankan.

Pilihan Bentuk Badan Usaha untuk Home Industry

Berikut ini beberapa pilihan bentuk usaha yang paling umum dan cocok untuk home industry, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya:

1. Usaha Perorangan

Bentuk usaha ini paling sederhana dan cocok bagi mereka yang baru memulai atau menjalankan usaha sendiri dari rumah.

Ciri khas:

  • Dikelola oleh satu orang
  • Tidak berbadan hukum
  • Bisa punya NIB (Nomor Induk Berusaha)

Kelebihan:

  • Mudah dan cepat didaftarkan
  • Tanpa biaya notaris
  • Cocok untuk usaha mikro: produksi makanan ringan, kerajinan, sablon kaos, dll.

Kekurangan:

  • Tanggung jawab pribadi atas utang usaha tidak terbatas
  • Kurang meyakinkan bagi investor atau mitra bisnis besar

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

Cocok untuk usaha rumahan yang mulai tumbuh dan dijalankan bersama rekan atau keluarga.

Ciri khas:

  • Ada sekutu aktif (mengelola usaha) dan sekutu pasif (pemodal)
  • Tidak berbadan hukum, tapi lebih profesional dari usaha perorangan
  • Harus dibuat melalui notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham

Kelebihan:

  • Legalitas lebih kuat
  • Bisa membuka rekening atas nama usaha (CV)
  • Lebih kredibel untuk kerja sama dan pengadaan

Kekurangan:

  • Biaya dan proses pendirian lebih mahal
  • Tanggung jawab sekutu aktif tetap tidak terbatas

3. PT (Perseroan Terbatas)

Bentuk usaha paling formal dan profesional. Cocok untuk pelaku home industry yang ingin serius mengembangkan usahanya menjadi brand besar.

Ciri khas:

  • Berbadan hukum → tanggung jawab terbatas pada modal
  • Harus dibuat melalui notaris, dan terdaftar di Kemenkumham
  • Wajib lapor pajak dan pembukuan

Kelebihan:

  • Legalitas kuat dan diakui secara nasional
  • Bisa menarik investor
  • Cocok untuk ekspansi dan kerja sama besar

Kekurangan:

  • Biaya pendirian lebih mahal
  • Kewajiban administrasi lebih kompleks

Jadi, Mana yang Paling Cocok?

Untuk kamu yang baru mulai usaha rumahan, pilihan usaha perorangan dengan NIB dan IUMK sudah sangat cukup. Kamu bisa menjual produk secara legal, ikut pelatihan UMKM, bahkan mengakses modal dari pemerintah.

Namun, jika usaha mulai berkembang, memiliki karyawan, omzet meningkat, dan mulai melakukan kerja sama dengan mitra besar, kamu bisa naik kelas menjadi CV atau PT.

Menentukan bentuk badan usaha bukan hanya soal formalitas, tapi soal kesiapan untuk tumbuh. Usaha rumahan bisa menjadi besar, asalkan dibangun di atas dasar yang kuat termasuk legalitas.

Dengan memilih bentuk usaha yang tepat sejak awal, kamu membuka pintu lebih luas untuk peluang, kepercayaan, dan keberlanjutan bisnis ke depan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *