Sah! Di jaman yang modern ini semuanya serba canggih. Apalagi dalam mengurus usaha agar tetap bisa digunakan nama usaha kita salah satunya CV (Commanditaire Vennootschap).
CV didefinisikan dalam Pasal 19 KUHD yaitu sebagai persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Tujuan Pembentukan CV
Tujuan utama CV juga dikenal sebagai CV, untuk mendapatkan modal dari berbagai macam pihak untuk usaha yang dijalankannya.
Sekutu aktif memiliki tugas untuk mengelola bisnis, sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal dan tidak menyangkut paut dalam manajemen sehari-hari.
Memiliki modal tetapi tidak punya pengalaman manajemen dapat terlibat dalam bisnis ini karena bentuknya yang fleksibel. CV dibuat adanya perjanjian awal dengan pembagian yang telah disepakati.
Tantangan Utama Dalam Membangun CV
Apa saja tantangan utama dalam membangun CV. Mari kita bahas.
- Adanya pembagian peran yang tidak jelas maksudnya antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Kekuatan pada sekutu aktif bagi menyelewengkan kekuasaan.
- Hukum tidak memisahkan kekayaan.
Apa Strategi Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Dalam Mendirikan CV?
CV harus diubah untuk tetap bersaing di pasar yang semakin bersaing. Pelaku usaha harus mengikuti strategi ini saat membangun CV.
- Membuat profil melalui internet. Untuk apa profil online ini, dibuatnya media sosial dan situs web agar mengenalkan lebih luas pada layanan kepada publik.
- Marketing identitas melalui internet dengan buat situs web resmi untuk CV.
- Adanya pelayanan pada konsumen melalui online dengan chatbot atau WhatsApp Business untuk menjawab pertanyaan klien dengan tanggap dan profesional.
- Melalukan kerja sama kemitraan dan kolaborasi melalui online.
- Dengan membuat legalitas secara digital dengan OSS (Online Single Submission) seperti NPWP, NIB. Dengan mendaftarkan nama CV ke (HAKI) di DJKI secara online.
Legalitas lengkap, bisnis makin mantap, konsultasikan kebutuhan usahamu ke Sah! Indonesia hari ini! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
https://voffice.co.id/blog/pengertian-cv-persekutuan-komanditer/
https://bisnisindo.co.id/strategi-pengembangan-cv-agar-bisa-bersaing-di-era-digital/
https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-mendirikan-cv-lt618c72af96ee9/