Sah! – Salah satu dampak positif yang bisa dilihat dari era digital ini adalah kebebasan berekspresi melalui karya seni yang diposting melalui media sosial. Hal ini juga membuat pekerja seni lebih dikenal luas dan diharapkan dapat membuat masyarakat lebih menghormati karya orang lain.
Dari dampak positif tersebut, juga tentunya menimbulkan dampak negatif. Dampak negatifnya adalah maraknya kasus plagiarisme dan pelanggaran hak cipta karena kemudahan akses karya seni di internet.
Contohnya kasus yang terjadi pada konten kreator lukis di TikTok @ricodwichy viral dengan karyanya yang mengagumkan, ternyata merupakan hasil plagiasi karya orang lain.
Di beberapa kontennya @ricodwichy membuat lukisan di kanvas dan beberapa konten lainnya berupa lukisan digital.
Tindakan plagiarisme tersebut didukung dengan bukti yang viral di media sosial X dan TikTok.
Plagiarisme sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai tindakan pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.
Dengan kata lain, plagiarisme merupakan karangan dari hasil meniru karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
Hak Cipta sebagai Perlindungan Hukum Karya Seni Lukisan
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 1 Ayat (1) menerangkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karya seni lukisan menjadi salah satu karya seni yang dilindungi Undang-Undang. Hal ini diatur Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 40 Ayat (1) Huruf (f) yang menyatakan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas; (f) karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Dalam perlindungan hak cipta terhadap karya cipta yang disebutkan dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 40 Ayat (1), perlindungan yang diberikan berupa dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat kepada seorang pencipta dari suatu ciptaan, hak ini tidak dapat diganti dan tidak dapat dialihkan. Wajib mencantumkan nama pencipta atau pemilik suatu karya apabila karyanya dipublikasikan, diperjualbelikan secara komersil.
Di beberapa negara, hak moral ini dianggap tidak dapat dicabut dan abadi, memastikan bahwa kepentingan pribadi dan etika pencipta dilindungi bahkan setelah karya mereka diterbitkan ataupun disebarluaskan.
Untuk hak ekonomi sendiri, merujuk pada hak eksklusif yag diberikan kepada pemegang hak cipta. Hak ini awalnya ada pada pencipta karya akan tetapi dapat dialihkan atau digantikan melalui undang-undang berdasarkan kerjasama yang sah.
Hak ekonomi menjadi hak yang sangat penting untuk pencipta karya. Dalam hak ini, harus dipastikan bahwa mereka memiliki kendali atas proses ataupun hasil karya mereka digunakan dan mampu memperoleh keuntungan finansial.
Dapat disimpulkan bahwa hak ekonomi memberikan pencipta karya kendali finansial atas karyanya, sedangkan hak moral melindungi kepentingan pribadi dan etika pencipta karya.
Upaya Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta terdapat tiga bentuk sengketa terkait hak cipta, yaitu perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, dan sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.
Pemegang hak cipta berhak menentukan cara penyelesaian sengketa. Pasal 95 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, negosiasi, atau konsiliasi), arbitrase, atau Pengadilan Niaga.
Selain cara penyelesaian sengketa tersebut, pemegang hak cipta juga dapat menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) yang secara khusus dapat menangani sengketa hak kekayaan intelektual sejak tahun 2012.
Kemudian tahun 2019 BAM HKI bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Pusat Mediasi Nasional dalam menangani perkara hak kekayaan intelektual. Adapun sengketa hak cipta yang ditangani BAM HKI yaitu yang berkaitan dengan perjanjian lisensi dan pengalihan hak.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menjadi tempat penyelesaian sengketa hak cipta dengan cara mediasi.
Dalam tahap mediasi, mediasi dianggap tidak berhasil jika para pihak tidak hadir setelah dua kali panggilan secara patut dan sah. Undangan mediasi kedua disampaikan lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan mediasi pertama.
Pelaksanaan mediasi yaitu 22 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama dan dapat ditambah selama maksimal 22 hari kerja dengan kesepakatan para pihak.
Kesepakatan perdamaian kemudian dibuat secara tertulis dengan akta notaris atau dikuatkan di Pengadilan Negeri dengan Akta Perdamaian jika mediasi berhasil.
Pencipta karya berhak memilih untuk mengajukan gugatan ganti rugi (perdata) atau tuntutan pidana apabila penyelesaian sengketa yang dipilih melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di ranah pidana merupakan upaya terakhir atau ultimatum remedium dalam penyelesaian sengketa hak cipta.
Dalam sistem hukum positif Indonesia, selain mekanisme pidana, gugatan perdata juga dimungkinkan dengan dalih terjadi perbuatan melawan hukum perdata. Penggugat mengajukan gugatannya kepada pengadilan negeri setempat.
Namun, ketika kasus disidangkan di pengadilan, hakim tetap terikat agar menawarkan perdamaian kepada para pihak.
Di Indonesia, terlepas dari penyelesaian sengketa secara formal yang seperti diatur dalam undang-undang, mekanisme informal atau institusional lebih banyak digunakan.
Dalam kasus TikToker @ricodwichy, ia menghapus semua videonya kemudian mengunggah satu video permintaan maaf secara pribadi melalui akun TikToknya.
Selain itu, pihak kampusnya dalam hal ini Universitas Negeri Semarang juga merilis surat pernyataan publik melalui akun media sosialnya yang berisi permohonan maaf atas kasus ini.
Kemudian, TikToker @ricodwichy juga diberi sanksi berupa pembatalan kelulusan di empat mata kuliah yang terkait dengan tindakan tersebut.
Seniman dengan akun X @jackakajima yang karyanya dijiplak mengungkapkan kekesalannya di melalui thread juga menghapus thread tersebut dan menerima permintaan maaf dari @ricodwichy.
Yang harus menjadi perhatian bahwa hak cipta merupakan hak yang otomatis timbul ketika ciptaan atau suatu karya dideklarasikan atau diumumkan. Dicatatkan atau tidaknya hak cipta, ia tetap dilindungi dan berkekuatan hukum yang sama.
Dapat disimpulkan bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan suatu keharusan atau kewajiban. Pencatatan hak cipta bertujuan mempermudah pembuktian ataupun sebagai bukti awal jika terjadi perselisihan akan suatu karya di kemudian hari.
Pendaftaran hak cipta merupakan langkah yang sangat disarankan dalam perlindungan terhadap karya-karya seni. Sudah saatnya masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang cerdas dengan menghargai karya-karya orang lain.
Dibutuhkan kerjasama antara penegak hukum, pekerja seni, dan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan perlunya edukasi serta kesadaran dari semua pihak akan pentingnya hak cipta.
Untuk kalian yang masih bingung tentang legalitas atau pendaftaran hak cipta, Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! menyediakan layanan pendaftaran hak cipta dan pengurusan legalitas lainnya. Sehingga, tidak perlu khawatir dengan karya dan aktivitas lembaga/usahamu.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi admin melalui WhatsApp +62851 7300 7406 atau kunjungi laman resmi Sah.co.id.
Sources;
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Hikmah, F., Yanto, A., & Ariski, K. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2254-2260.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hak-cipta-lukisan-lt4f8e355c00392/
https://www.idntimes.com/hype/viral/muhammad-bimo-aprilianto/tiktoker-ricodwichy-dapat-sanksi-kampus
https://www.jwp-poland.com/faq/how-do-moral-rights-differ-from-economic-rights/
Penulis Pemula Wajib Tahu! Kenali Plagiarisme Dalam Undang-Undang Hak Cipta. – Sah! Blog