Sah !-“Audi alteram partem” — “Dengarkan pihak lain,” Pasal 28 KUHP terbaru mengatur mengenai mekanisme pengaduan dalam tindak pidana aduan, yang mencakup cara dan prosedur pengaduan yang harus dilakukan oleh pihak yang berhak.
Pasal ini menetapkan bahwa pengaduan dapat diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Pengantar: Prosedur Pengaduan dalam Tindak Pidana Aduan
Pengaduan dalam tindak pidana aduan merupakan langkah penting yang harus diambil oleh pihak yang dirugikan atau perwakilannya untuk memulai proses hukum.
Pasal 28 KUHP terbaru memberikan panduan mengenai bagaimana pengaduan harus disampaikan dan kepada siapa pengaduan tersebut diajukan, memastikan bahwa proses hukum dimulai dengan cara yang sesuai dan sah.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 28 KUHP terbaru:
- Pasal 28: Mekanisme Pengaduan dalam Tindak Pidana Aduan
- Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Mendalam: Prosedur Pengaduan Tindak Pidana Aduan
Pasal 28 KUHP terbaru memberikan arahan yang jelas tentang bagaimana pengaduan dalam kasus tindak pidana aduan harus dilakukan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Penyampaian Pemberitahuan dan Permohonan untuk Dituntut
Ayat (1) menetapkan bahwa pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan kepada pejabat yang berwenang agar tindak pidana yang telah terjadi dapat dituntut secara hukum.
Ini berarti bahwa pengaduan bukan sekadar laporan, tetapi juga mencakup permintaan eksplisit dari pihak yang berhak agar kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
Contoh: Jika seseorang menjadi korban pencemaran nama baik, mereka harus menyampaikan pemberitahuan mengenai kejadian tersebut dan secara tegas memohon agar pelaku dituntut di pengadilan.
2. Pengaduan Secara Lisan atau Tertulis
Ayat (2) menjelaskan bahwa pengaduan dapat diajukan baik secara lisan maupun tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi korban atau pihak yang berhak dalam menyampaikan pengaduan, sehingga mereka dapat melakukannya dengan cara yang paling nyaman dan praktis bagi mereka.
Contoh: Korban atau keluarga korban dapat datang langsung ke kantor polisi atau instansi penegak hukum lainnya untuk menyampaikan pengaduan secara lisan, atau mereka dapat mengirimkan surat pengaduan secara tertulis.
3. Pejabat yang Berwenang Menerima Pengaduan
Pengaduan harus diajukan kepada pejabat yang berwenang, yang biasanya mencakup aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau pihak lain yang diatur oleh undang-undang untuk menerima dan memproses pengaduan.
Ini memastikan bahwa pengaduan diterima oleh pihak yang memiliki wewenang untuk memulai penyelidikan dan penuntutan.
Contoh: Pengaduan pencemaran nama baik dapat diajukan kepada kepolisian setempat, yang kemudian akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 28 KUHP terbaru menetapkan prosedur yang jelas dan formal mengenai bagaimana pengaduan dalam tindak pidana aduan harus dilakukan.
Dengan menetapkan bahwa pengaduan harus mencakup pemberitahuan dan permohonan untuk penuntutan, serta memberikan opsi untuk menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis, pasal ini memastikan bahwa proses hukum dimulai dengan cara yang sah dan sesuai prosedur.
Pengaturan ini mencerminkan komitmen hukum pidana Indonesia untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap kasus tindak pidana aduan dapat diproses dengan benar sejak awal.
Pasal ini juga memberikan perlindungan bagi pihak yang berhak untuk mengajukan pengaduan, memastikan bahwa mereka memiliki akses yang jelas dan mudah ke jalur hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, pemahaman mengenai mekanisme pengaduan dalam tindak pidana aduan membantu kita menghargai pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam memastikan keadilan.
Pasal 28 ini mengingatkan kita bahwa keadilan dimulai dengan langkah pertama yang benar—yaitu pengaduan yang diajukan secara sah dan tepat waktu kepada pihak yang berwenang.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.