Berita Hukum Terbaru

Mau Upgrade Usahamu Dari CV Jadi PT? Ini Dia Panduan Lengkap Yang Wajib Kamu Ketahui!

SAH -Dunia bisnis berjalan dengan sangat dinamis, peningkatan ataupun penurunan dapat terjadi secara cepat. Termasuk usaha yang sebelumnya termasuk kategori kecil dan menengah bisa tumbuh menjadi usaha yang besar. Maka dari itu, penting untuk dilakukan penyesuaian legalitas agar usaha kita tetap sesuai dengan aturan, menghindari hal-hal yang dapat merugikan, serta mendapatkan berbagai keuntungan

Bagi UMKM, CV memang dapat menjadi pilihan yang tepat karena prosesnya sederhana, cepat, dan terjangkau. CV juga memang masih mumpuni sebagai legalitas badan usaha meskipun belum berbadan hukum. Namun, seiring berkembangnya usaha kita, maka diperlukan legalitas yang semakin kuat. Caranya dapat dilakukan dengan mengubah CV menjadi PT agar usaha kita berbadan hukum.

Perbedaan Antara CV dan PT

Sebelum membahas syarat dan prosedurnya, kita perlu mengetahui apa perbedaan antara keduanya agar nantinya semakin paham akan pentingnya perubahan legalitas tersebut terhadap usaha yang kita jalankan. Berikut adalah perbedaan antara CV dan PT :

  1. CV tidak berstatus badan hukum, sedangkan PT berstatus badan hukum;
  2. Operasional CV sepenuhnya dijalankan oleh sekutu aktif termasuk pengambilan keputusan dan pembayaran hutang. Sedangkan PT dijalankan oleh direktur, namun untuk pengambilan keputusan dilakukan para pemegang bersama-sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  3. Untuk mendirikan suatu CV tidak ada syarat modal minimum, sedangkan untuk PT adanya ketentuan minimum modal;
  4. Pada CV harta pribadi menyatu dengan harta perusahaan, sedangkan PT ada pemisahan kekayaan antara harta pribadi dan perusahaan.

Dari perbedaan tersebut kita dapat menilai bahwa kedua memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, dapat diketahui pula bahwa untuk usaha besar diperlukan legalitas PT karena memiliki memperkecil kemungkinan kerugian pribadi dengan adanya pemisahan kekayaan, perlindungan hukum yang lebih baik karena telah berbadan hukum, dan struktur yang lebih jelas karena setiap pemegang saham dilibatkan untuk mengambil keputusan.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengubah CV Menjadi PT

Terdapat beberapa hal yang wajib dipersiapkan sebelumnya, yaitu sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan Dengan Lengkap

Dikarenakan bukan mendirikan PT saja tapi juga perubahan status, maka diperlukan dokumen lainnya terkait CV yang akan diubah seperti berita acara kesepian seluruh sekutu, perubahan anggaran dasar, ataupun penilaian kekayaan CV. Untuk dokumen lainnya disesuaikan dengan dokumen pendirian PT yang tertera dalam pasal 7-10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang diantaranya adalah Akta Pendirian, NIB, NPWP, dan lain sebagainya;

  1. Memahami Dengan Jelas Perbedaan Struktur Dan Tanggung Jawab

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa di CV keputusan sepenuhnya ada di tangan sekutu aktif, sedangkan PT lebih kompleks dari itu dengan adanya RUPS. Maka dari itu kita harus benar-benar memahami agar tidak terjadi konflik ataupun lainnya di kemudian hari;

  1. Mempersiapkan Rencana Usaha Kedepannya

Dengan upgrade legalitas menjadi PT, itu artinya usaha kamu dapat mencakup investor lebih besar dan akan memiliki ekspansi yang lebih luas, maka penting untuk merencanakan kelanjutan usaha kedepannya;

  1. Konsultasi Kepada Ahli

Prosedur pembubaran CV ataupun pendirian PT baru tentu tidak semudah yang kita kira, dibutuhkan ketelitian dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan, maka dari itu penting untuk berkonsultasi kepada ahlinya. Selain itu, pendampingan ahli juga sangat diperlukan untuk membantu kita karena saat ini proses pendirian PT juga sudah bisa dilakukan melalui OSS yang mungkin saja bisa membingungkan bagi kita yang masih awam.

Prosedur Perubahan CV Menjadi PT

Proses yang harus dilalui terdiri dari beberapa tahap mulai dari penonaktifan atau pembubaran CV, hingga pengesahan PT itu sendiri. Prosesnya adalah sebagai berikut :

  1. Kesepakatan Seluruh Sekutu Untuk Perubahan Status CV Menjadi PT

Nantinya harus dilakukan musyawarah untuk memutuskan apakah semua sekutu pada CV tersebut setuju atas pengubahan status. Setelah semuanya setuju, persetujuan ini didokumentasikan dalam berita acara sebagai dokumentasi persyaratan untuk perubahan status menjadi PT;

  1. Penyesuaian Anggaran Dasar Dari CV

Dikarenakan struktur yang berbeda dimana CV tidak mengatur pemisahan kekayaan dan tidak ada pengaturan modal seperti PT maka diperlukan penyesuaian. Nantinya, kekayaan CV akan dinilai dan dimasukkan sebagai modal pendirian PT;

  1. Membuat Akta Pendirian PT Di Notaris

Akta pendirian adalah salah satu dokumen wajib yang diperlukan dalam pendirian PT sebagaimana yang tertera dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Akta ini dibuat dihadapan notaris dan harus mengandung Anggaran Dasar PT nantinya;

  1. Pengajuan Pendirian Badan Hukum PT Ke Kemenkumham

Pengajuan ini dilakukan secara online melalui layanan elektronik Administrasi Hukum Umum (AHU) online atau SABH yang sudah terintegrasi OSS;

  1. Verifikasi Dan Pengesahan Oleh Kemenkumham

Setelah selesai, kemenkumham akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen. Jika telah sesuai kemudian akan diterbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum sebagai dokumen legalitas remis, dan juga pemohon akan mendapatkan NIB dan Izin Usaha melalui OSS;

  1. Pengumuman PT Oleh Kemenkumham

Hal ini sebagaimana pasal 37 ayat (1) UU PT, pendirian PT ini nantinya akan diumumkan kepada publik selama 14 hari berturut-turut dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan tujuan memberikan transparansi dan kesempatan apabila ada pihak yang keberatan.

Pendirian ataupun perubahan status badan hukum seperti ini memang tidak mudah dan membutuhkan ketelitian. Maka bagi anda yang memiliki lembaga/usaha dan hendak mendirikan PT, CV, yayasan, ataupun firma, SAH Indonesia siap memberikan konsultasi dan bantuan terbaik bagi anda. Jika anda tertarik, silahkan untuk menghubungi nomor WA kami di 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

Source :

  1. https://kontrakhukum.com/article/bagaimana-cara-merubah-cv-ke-pt/
  2. https://legalitas.org/tulisan/mengenal-perbedaan-pt-dan-cv
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-mengubah-badan-usaha-cv-menjadi-pt-secara-berurutan-lt4d67669245357/