Sah! – Hak Indikasi Geografis menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum yang menarik untuk dibahas ketika kita berbicara soal kekayaan Indonesia yang tak ada habisnya, mulai dari tarian tradisional, baju adat, sampai makanan khas daerah masing-masing. Berbicara soal makanan, anda pasti sudah familiar dengan berbagai makanan khas daerah seperti kopi gayo, apel malang, ataupun gudeg yogya. Nama-nama tersebut tentu tidak sembarangan diberikan, karena memang tiap makanan tersebut identik dan menjadi “ciri khas” kota ataupun daerah asalnya. Nah, hal ini memunculkan pertanyaan, bisakah makanan khas itu diakui atau dilindungi secara hukum seperti merek, desain industri, maupun paten? Mari kita kupas jawabannya!
Apa itu Hak Indikasi Geografis?
Sebelum menjelajahi lebih lanjut, kita perlu terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan hak ini. Untuk mengetahuinya, kita dapat melihat dari regulasinya yakni UU Nomor 20 Tahun 2016. Pasal 1 ayat (6) undang-undang tersebut menyebutkan definisinya sebagai tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk yang karena faktor geografis seperti manusia, alam, ataupun keduanya menunjukkan reputasi, kualitas, ataupun karakteristik barang tersebut. Jadi, jika didaftarkan, hak tersebut akan memberikan perlindungan hukum secara eksklusif oleh negara.
Dari definisi itu, anda juga dapat mengetahui bahwa tidak semua makanan khas daerah dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis. Makanan khas daerah tersebut harus benar-benar memiliki karakteristik, reputasi, ataupun kualitas yang berasal dari faktor genetik tempat makanan tersebut berasal. Jika anda bingung, contohnya adalah Pempek Palembang bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis karena telah memiliki karakteristik tersendiri yakni bahan dasarnya adalah ikan dari sungai musi dan juga cara pengolahannya yang khas seperti bentuk dan cukonya. Selain itu juga sudah memiliki reputasi sebagai ikon kuliner yang mendukung perekonomian ataupun pariwisata daerah asalnya (Palembang).
Perbedaan Dengan HAKI Lainnya
Setelah mengetahui definisinya, penting juga untuk memahami bahwa hak ini berbeda dengan bentuk hak eksklusif lainnya dalam HAKI. Pendaftaran produk atau makanan untuk perlindungan tersebut tidak ditujukan untuk kepemilikan pribadi, melainkan digunakan secara bersama oleh kelompok masyarakat (komunal) seperti asosiasi petani, pengrajin, atau lembaga serupa.
Hak indikasi geografis juga tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain seperti hak-hak lainnya dalam HAKI. Jadi, dapat anda simpulkan bahwa hak ini bukan hanya ada untuk keuntungan ekonomis tapi justru bertujuan menjaga kualitas, reputasi dari kearifan lokal tiap daerah masing-masing.
Prosedur Pendaftaran Hak Indikasi Geografis
Pihak yang berhak mendaftarkan hak indikasi geografis adalah pemerintah daerah atau lembaga yang mewakili masyarakat di wilayah tertentu dan mengusahakan produk khas daerah.
Nantinya, pihak yang berhak tersebut mengajukan permohonan secara online ataupun offline ke DJKI dengan dilengkapi berbagai dokumen yang diperlukan seperti dokumen deskripsi indikasi geografis.
Selanjutnya, DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan produk belum terdaftar serta memiliki keterkaitan geografis dengan daerah asalnya.
Tahapan Penetapan dan Perlindungan Resmi
Namun, meski semua syarat telah terpenuhi, DJKI tetap akan mengumumkan permohonan untuk memastikan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan. Jika tidak ada yang keberatan, maka permohonan akan resmi diterima dan mendapatkan sertifikat. Untuk batas perlindungannya tidak ada, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik produk masih terjaga maka masih terlindungi.
Jadi jika muncul pertanyaan apakah makanan khas daerah bisa diakui dan dilindungi secara hukum, maka jawabannya bisa. Namun, bukan untuk kepentingan pribadi seperti HAKI lainnya, perlindungan ini dilakukan melalui indikasi geografis untuk menjaga karakteristik ataupun reputasi dari kearifan lokal yang dimiliki suatu daerah termasuk makanannya dan hanya dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah ataupun lembaga yang mewakili masyarakat.
Persoalan HAKI memang sangat dibutuhkan jika anda memiliki suatu produk ataupun karya yang memiliki ciri khas tersendiri. Proses pengurusannya tidak mudah dan butuh ketelitian untuk memastikan produk benar-benar termasuk indikasi geografis. Karena itu, SAH Indonesia siap membantu anda dalam pengurusan HAKI. Jika anda berminat, silakan untuk menghubungi nomor WA kami di 0856 2160 034 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id.
Source :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
- https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2025/01/15/indikasi-geografis-adalah/#:~:text=Pendaftaran%20Indikasi%20Geografis?-,Apa%20Itu%20Indikasi%20Geografis?,atau%20disalahgunakan%20oleh%20pihak%20lain.
- https://heylaw.id/blog/indikasi-asal-dan-indikasi-geografis-apa-perbedaannya