Akta notaris juga memiliki syarat-syarat akta notaris agar bisa otentik yaitu : Akta harus dibuat oleh pejabat umum atau di hadapannya langsung, Akta harus dibuat dalam bentuk yang sudah UU tentukan, pejabat umum harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut, sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu syarat agar akta menjadi otentik. Terdapat contoh-contoh akta yang dibuat oleh notaris atau dihadapan notaris, yaitu: perjanjian jual beli rumah, akta warisan, perjanjian sewa rumah, akta pendirian PT ataupun badan usaha lain, pendirian yayasan, perubahan risalah umum RUPS, perjanjian kerjasama, perjanjian hutang piutang, dan Dan berbagai bentuk perjanjian yang tak dikecualikan ke pejabat lain.
Itulah pembahasan terkait dengan macam-macam akta yang dibuat oleh notaris, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- Pasal 1870 KUHPerdata dan HIR Pasal 165 (Rbg 285)
- Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUHPER).
- Mochammad Dja’is dan RMJ. Koosmargono, Membaca dan Mengerti HIR, (Semarang : Badan Penerbit Undip, 2008) hlm.154-155.
- Habib Adjie, Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008, hal. 33