Penjelasan 2 jenis akta notaris, sebagai berikut :
1. Akta yang dibuat oleh notaris (relaas akta atau akta pejabat)
Akta yang memuat keterangan resmi dari pejabat yang berwenang. Jadi akta ini hanya memuat keterangan dari satu pihak saja, yakni pihak pejabat yang membuatnya.
Akta ini dianggap mempunyai kekuatan pembuktian terhadap semua orang, misalnya akta kelahiran. Akta ini biasa disebut juga akta berita acara dan dibuat oleh notaris.
Dalam dokumen tersebut memuat uraian dari notaris perihal tindakan, suatu kondisi yang dilihat atau disaksikan dalam menjalankan profesinya sebagai notaris dan bersifat otentik.
Ex :akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
2. Akta yang dibuat di hadapan notaris atau akta para pihak (partij akte)
Akta para pihak (partij akte) adalah akta yang memuat keterangan (berisi) apa yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Mislanya pihak-pihak yang bersangkutan mengatakan menjual/membeli selanjutnya pihak notaris merumuskan kehendak para pihak tersebut dalam suatu akta.
Akta pihak atau akta partij adalah akta yang dibuat dihadapan notaris. Muatan didalamnya dijelaskan oleh para pihak bersangkutan dihadapan notaris. Ex: perjanjian kredit.
Pembuatan akta Notaris baik akta relaas maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta notaris, yaitu harus ada keinginan atau kehendak dan permintaan para pihak, jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Notaris tidak akan membuat akta yang dimaksud.
Namun tidak semua akta bisa dibuat oleh notaris, maka dari itu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh perundang-undangan dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik.