Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

LMKN Sebut Indonesia Raya Kena Royalti, Benarkah Demikian? 

Ilustrasi Royalti

Sah! – Anda pasti atau sudah mengetahui bahwa akhir-akhir ini royalti menjadi topik yang terus diangkat dan diperbincangkan oleh masyarakat maupun media. Tentunya tidak mengherankan, karena belakangan ini ada saja permasalahan royalti yang membuat geleng-geleng kepala. Mulai dari kasus pemutaran lagu di gacoan, banyak hotel yang tiba-tiba mendapatkan tagihan royalti, suara kicauan burung yang dianggap dapat terkena royalti, musisi yang tidak mendapatkan hak ekonomi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan lain sebagainya. 

Hal ini juga memicu kembali mencuatnya pernyataan LMKN bahwa semua lagu yang diputar di ruang publik atau digunakan secara komersial wajib membayar royalti termasuk lagu nasional (kecuali untuk kepentingan nasional) seperti Indonesia Raya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Benarkah Demikian Menurut Hukumnya?

Untuk menjawabnya, tentu kita harus berpacu kepada regulasi yang berlaku dan juga kepada ahlinya. Indonesia Raya adalah simbol nasionalisme yang wajib diamalkan dan dihormati oleh warga negara. Lagu tersebut tidak dapat dikenakan royalti karena termasuk dalam kategori fair use (penggunaan wajar), menurut Profesor Ahmad Ramli.

Selain itu, jika kita melihat Undang-Undang Hak Cipta pasal 58, diketahui bahwa hak cipta berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Maka jika mengacu pada ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa Indonesia Raya ini sudah menjadi public domain. Hal ini dihitung sejak wafatnya pencipta lagu yakni W.R. Supratman pada 1938 hingga kini sudah lebih dari 70 tahun. 

Jadi jika melihat ketentuannya baik menurut ahli ataupun regulasi yang berlaku, Indonesia Raya tidak dapat dikenakan royalti. Namun, meski tidak ada hak ekonomi ketika menggunakannya, kita tetap wajib menyebut W.R. Supratman sebagai bentuk hak moral sebagaimana yang disebutkan oleh LMKN dalam klarifikasinya mengenai hal ini. 

Persoalan HAKI ini memang sangatlah penting, karena salah sedikit saja bisa menimbulkan kerugian ataupun kontroversi. Mendaftarkan HAKI (Hak Cipta, Merek, Desain Industri, dll.) adalah investasi penting untuk memberikan legalitas yang pasti bagi karya, produk, atau usaha Anda. Maka, jika anda berminat untuk mendaftarkan HAKI, SAH Indonesia siap memberikan konsultasi dan bantuan terbaik bagi anda. Silahkan untuk langsung menghubungi nomor WA kami di 0856 2160 034 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id.

Source : 

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  2. https://www.metrotvnews.com/read/bD2CMBJn-kisruh-bawakan-lagu-indonesia-raya-harus-ada-royalti-lmkn-langsung-klarifikasi
  3. https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/08/07/211500488/apakah-mainkan-lagu-indonesia-raya-bayar-royalti-ini-kata-ahli?page=all