Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Legalitas Rumah Produksi Film Porno Hingga Jerat Pidananya, Simak Penjelasan Berikut!

person holding clapperboard

Sah! – Film menjadi salah satu media bagi masyarakat untuk mendapatkan hiburan, ketenangan bahkan tidak jarang suatu film memberikan edukasi. Namun, apa jadinya jika film yang disajikan malah berpotensi merusak otak dan perilaku kita, salah satunya film dengan muatan pornografi.

Pada tahun 2023 lalu, pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi film porno di jakarta selatan. Adapun pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, diantaranya:

  1.     Inisial “I” berperan sebagai produser pembuatan film, sutradara, admin, sekaligus pemilik website yang nantinya digunakan untuk jual beli film porno
  2.     Inisial “JAAS” yang berperan sebagai kameramen pada pembuatan film
  3.     Inisial “AIS” yang berperan sebagai editor film
  4.     Inisial “AT” sebagai sound Engineering film
  5.     Inisial “SE” sebagai sekretaris rumah produksi
  6.     Sejumlah pemeran perempuan dan laki-laki yang masing-masing berjumlah 9 orang dan 2 orang

Menyebarkan dan memperjual-belikan video atau film porno sangatlah berdampak negatif pada masyarakat khususnya pada anak. Apalagi seiring dengan akses internet yang sangat mudah, berpotensi besar untuk anak dapat melihat video-video porno tersebut.

Dari sisi hukum pun, tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut sangatlah menyalahi peraturan yang ada yaitu tentang pornografi.

Berangkat dari fakta diatas, timbul pertanyaan, apa itu film porno? Kemudian bagaimana jerat hukum dari para pihak yang bersangkutan secara langsung dalam proses pembuatan hingga pendistribusian film porno?

Karena pada permasalahan diatas, ada keterlibatan rumah produksi film dalam pembuatannya, maka bagaimana legalitas dari rumah produksi film porno tersebut.

Pengertian Film Porno

Film porno merupakan serangkaian adegan atau gambar hidup yang disatukan dalam range waktu tertentu, dengan muatan pornografi serta perbuatan asusila di dalamnya.

Pengertian pornografi Merujuk pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yaitu

gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Jadi tidak hanya berbentuk film, juga gambar, sketsa, foto, dan sebagainya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual sehingga mengakibatkan pelanggaran terhadap norma kesusilaan, maka itu termasuk kedalam pornografi.

Jerat Hukum Atas Setiap Orang Yang Ikut Berpartisipasi Dalam Pembuatan Hingga Memperjualbelikan Film Porno

1. Membuat dan Memperjualbelikan Film Porno

Melalui Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi ,  setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, memperjualbelikan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyewakan, menyediakan pornografi.

Pornografi yang dimaksud, secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6.   pornografi anak.

Karena pada permasalahan diatas, terdapat pihak yang menyediakan jasa pornografi yaitu berupa rumah produksi untuk membuat dan web untuk penyebarluasan videonya, maka ketentuan Pasal 4 Ayat (2) juga dapat dikenakan kepada pelaku.

Pasal tersebut menyatakan Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
  3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
  4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Konteks Pasal 4 Ayat (1) ini tujuannya untuk diperjualbelikan pada khayalak luas sehingga dapat dinikmati masyarakat dan bukan ditujukan untuk kepentingan kepentingan diri pribadi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu Antara kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, harus ada persetujuan terlebih dahulu dan tidak dilakukan secara diam-diam oleh salah satu pihak.

Hal itu penting, agar rumusan pada Pada Pasal 4 Ayat (1) dapat terpenuhi dan menjerat bagi pelaku pembuatan film porno.

Begitu pun dengan proses distribusi terhadap film porno yang telah dibuat. Kedua belah pihak, laki-laki ataupun perempuan, atau bahkan melibatkan pihak ketiga, seperti pada permasalahan diatas, maka tetap harus ada persetujuan dari semua pihak.

Karena jikalau salah satu pihak saja tidak menghendaki videonya tersebar, namun video tersebut tetap diunggah , maka orang yang mengunggah itu dapat terjerat ketentuan pidana penyebaran pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) diatas maka dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda.

Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Selain itu, Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi, maka dikenakan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat (2).

Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terlepas dari ketentuan pidana pada UU Pornografi, UU ITE beserta perubahannya juga mengatur ketentuan pidana khusus tindakan distribusi atau penyebarluasan Film Porno.

Mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 , setiap orang dilarang mendistribusikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sehingga dapat dilihat khalayak luas.

Jika melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal diatas, maka dapat dipidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Mendanai Pembuatan Film Porno

Dalam proses produksi hingga distribusi, tidak lepas dari namanya biaya. Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi proses pembuatan hingga penyebarluasan dan juga memperjualbelikannya, maka melanggar rumusan pada Pasal 7 UU Pornografi.

 

Terdapat pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 33 UU Pornografi, yang meliputi pidana penjara dan pidana denda.

Pidana penjara yang dimaksud a paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Legalitas Dari Rumah Produksi Film Porno

Pada Pasal 6 Huruf b UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang perfilman, film yang menjadi unsur pokok pada usaha perfilman dilarang menonjolkan pornografi.

Yang kedua, karena rumah produksi film porno membuat film, maka masuk pada klasifikasi pelaku usaha pembuatan film sesuai Pasal 9 Ayat (2) Huruf a UU Perfilman.

Kegiatan usaha dari pelaku usaha pembuatan film harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat sesuai Pasal 66 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan wajib berbentuk badan usaha berbentuk badan hukum sesuai Pasal 16 Ayat 3 UU Perfilman.

Jika dilihat dari kegiatan usaha rumah produksi film porno, maka telah menyalahi aturan pada pasal 6 Huruf b UU Perfilman, karena film yang dihasilkan rumah produksi tersebut menonjolkan pornografi

Selain itu, tidak berbentuk badan usaha berbentuk badan hukum dan tidak mendapatkan izin dari pemerintah pusat  Pasal 66 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023. Maka rumah produksi film porno tersebut ilegal dan sudah sepantasnya mendapatkan sanksi.

Sanksi disini ditinjau dari UU Perfilman yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 pada Pasal 66 Angka 4.

Pasal tersebut menyatakan jika pelaku usaha tidak memiliki ataupun mendapatkan izin dari pemerintah pusat, tetapi tetap menjalankan kegiatan usahanya maka terdapat sanksi administrasi meliputi

  1.     teguran tertulis;
  2.     denda administratif;
  3.     penutupan sementara; dan/atau
  4.     pembubaran atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Kesimpulan

Film dengan muatan pornografi tidak sepantasnya untuk dibuat dan disebarluaskan kepada publik. Hal ini ditakutkan akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Melalui UU Pornografi dan UU ITE, setiap orang yang berpartisipasi dalam pembuatan dan pendistribusian film pono dapat dijerat dengan pidana denda maupun pidana penjara.

Selanjutnya, terkait legalitas dari rumah produksinya, dalam perspektif UU Perfilman, rumah produksi film porno tersebut tidaklah legal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat dalam menjalankan usahanya.

Sekian pembahasan atas topik kita pada kesempatan ini.

jangan sampai lupa sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Sahabat tidak ingin punya bisnis ilegal karena tidak memiliki perizinan kan? Jadi, Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

 

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang perfilman

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Website

Aditya Priyatna Darmawan, S. H., 2023. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/12/111500265/5-fakta-penggerebekan-rumah-produksi-film-dewasa-di-jaksel?page=all
[Accessed 21 Januari 2024].

Tim Detik.com, 2023. Detik.com. [Online]
Available at: https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6926479/terbongkarnya-rumah-produksi-film-porno-ada-yang-diperankan-siskaeee
[Accessed 21 Januari 2024].

Tim DetikNews, 2023. detik.com. [Online]
Available at: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6928266/7-fakta-geger-pabrik-film-porno-di-jakarta-diperankan-artis-selebgram
[Accessed 20 Januari 2024].

Toha, 2020. easybiz.id. [Online]
Available at: https://www.easybiz.id/izin-usaha-perfilman-untuk-pembuat-film-atau-youtuber/
[Accessed 20 Januari 2024].

Yozami, M. A., 2023. HukumOnline.com. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/membuat-dan-mengedarkan-film-porno–ini-sanksinya-lt650a4ad409819/?page=3
[Accessed 20 Januari 2024].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *