Sah! – Apakah perjanjian lisan hukumnya sah? Banyak orang percaya bahwa hanya perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Padahal, perjanjian lisan juga dapat diakui secara hukum di Indonesia.
Namun, kelemahan utama dari perjanjian lisan adalah sulitnya pembuktian apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Pihak yang merasa dirugikan mungkin akan kesulitan mengajukan klaim di pengadilan jika tidak memiliki bukti tertulis.
Oleh karena itu, meskipun perjanjian lisan dianggap sah menurut hukum, sangat disarankan agar setiap perjanjian, terutama yang melibatkan nilai transaksi signifikan, dibuat dalam bentuk tertulis untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
Perjanjian Lisan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Perjanjian secara lisan sebenarnya sering terjadi, bahkan tanpa disadari. Contohnya adalah transaksi jual beli di toko atau pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan kata lain, apabila hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi, maka perjanjian lisan dapat dianggap sah. Meskipun begitu, di zaman sekarang perjanjian tertulis jauh lebih sering digunakan karena dianggap lebih aman dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Perjanjian Lisan dalam Dunia Bisnis
Dalam konteks bisnis, hubungan hukum biasanya lebih kompleks dan sering kali memerlukan akta otentik atau akta di bawah tangan sebagai bukti perjanjian.
Meskipun demikian, perjanjian kerja sama bisnis yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat, selama memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Hukum
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat berikut:
- Adanya kesepakatan para pihak.
- Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.
- Adanya hal tertentu yang diperjanjikan.
- Adanya sebab yang halal.
Jika keempat unsur tersebut terpenuhi, maka perjanjian baik tertulis maupun lisan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Perbedaan Kontrak Lisan dan Tertulis
Kontrak lisan adalah perjanjian yang disetujui secara verbal oleh dua pihak tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis. Berbeda dengan kontrak tertulis yang menjelaskan secara rinci ketentuan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Walaupun tidak memiliki dokumen fisik, kontrak lisan tetap diakui sah selama dapat dibuktikan bahwa kesepakatan benar-benar terjadi.
Kesimpulan
Perjanjian lisan sah secara hukum apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, demi keamanan dan kepastian hukum, sebaiknya setiap bentuk kerja sama terutama dalam dunia bisnis dibuat secara tertulis agar mudah dibuktikan apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Sah! Indonesia, Legalitas Indonesia: Wujudkan Bisnis Anda dengan Izin Resmi, Aman, dan Terpercaya.
Source