Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Lakukan Ini Jika Faktur Pajak Gagal Ditandatangani di Coretax

Ilustrasi Eror Coretax

Sah! – Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) adalah bagian penting dari administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu kendala yang sering dihadapi pengguna e-Faktur melalui Coretax adalah kegagalan dalam proses penandatanganan faktur.

Masalah ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gangguan teknis, masalah sertifikat elektronik, atau kendala pada sistem Coretax dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Artikel ini akan mengupas berbagai solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut sehingga pengguna dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lancar.

1. Memeriksa Koneksi Internet

Salah satu penyebab utama kegagalan penandatanganan e-Faktur di Coretax adalah masalah koneksi internet.

Sistem Coretax dan e-Faktur berbasis online, sehingga koneksi yang tidak stabil atau terputus dapat mengganggu proses penandatanganan faktur. Berikut beberapa langkah untuk memastikan koneksi internet dalam kondisi baik:

  • Coba akses situs lain untuk memastikan internet berjalan dengan normal.
  • Gunakan koneksi internet yang stabil, seperti jaringan Wi-Fi yang andal atau koneksi kabel LAN.
  • Restart modem atau router jika mengalami gangguan internet.
  • Gunakan VPN atau jaringan alternatif jika jaringan utama mengalami kendala.

Jika koneksi internet sudah dipastikan stabil tetapi masalah tetap terjadi, maka kemungkinan penyebabnya bukan dari jaringan.

2. Memeriksa Status Server DJP

Dalam beberapa kasus, kegagalan penandatanganan e-Faktur dapat terjadi karena gangguan pada server DJP. Jika server sedang mengalami pemeliharaan atau overload akibat banyaknya pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan, proses tanda tangan e-Faktur bisa terganggu.

Untuk memastikan status server DJP, pengguna dapat melakukan langkah berikut:

  • Cek situs resmi DJP atau akun media sosial resmi DJP untuk informasi terkini mengenai pemeliharaan atau gangguan sistem.
  • Gunakan layanan Kring Pajak (1500200) untuk menanyakan status sistem.
  • Tunggu beberapa saat dan coba kembali setelah beberapa waktu.

Jika ternyata server DJP mengalami gangguan, pengguna hanya bisa menunggu hingga layanan kembali normal.

3. Memeriksa Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik (sertel) adalah komponen krusial dalam penandatanganan e-Faktur. Jika sertifikat ini bermasalah atau telah kedaluwarsa, maka proses tanda tangan akan gagal. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa sertifikat elektronik:

  • Cek masa berlaku sertifikat elektronik melalui aplikasi e-Faktur atau DJP Online.
  • Perbarui sertifikat elektronik jika sudah kedaluwarsa dengan mengajukan permohonan ke DJP.
  • Pastikan sertifikat elektronik sudah terinstal dengan benar di sistem yang digunakan.
  • Gunakan browser yang kompatibel, karena beberapa browser tertentu mungkin tidak mendukung penggunaan sertifikat elektronik dengan baik.

Jika masalahnya ada pada sertifikat elektronik, pengguna perlu memperbaruinya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau DJP Online sebelum dapat menandatangani faktur pajak.

4. Membersihkan Cache dan Menggunakan Mode Incognito

Cache yang menumpuk pada browser dapat menyebabkan kendala dalam penggunaan aplikasi berbasis web, termasuk Coretax. Untuk mengatasi masalah ini, pengguna bisa mencoba beberapa langkah berikut:

  • Hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan.
  • Gunakan mode incognito/private browsing untuk menghindari masalah cache yang tersimpan.
  • Coba akses dengan browser berbeda, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
  • Nonaktifkan ekstensi yang mungkin mengganggu, terutama ekstensi keamanan yang dapat menghalangi penggunaan sertifikat elektronik.

Dengan membersihkan cache atau menggunakan mode incognito, pengguna dapat memastikan bahwa aplikasi berjalan tanpa terganggu oleh data lama yang tersimpan.

5. Menggunakan Perangkat dan Browser yang Sesuai

Coretax dan e-Faktur lebih optimal digunakan pada perangkat dan browser tertentu. Jika Anda mengalami kegagalan dalam menandatangani faktur pajak, pastikan bahwa Anda menggunakan:

  • Sistem operasi yang kompatibel (Windows 10 atau lebih baru direkomendasikan).
  • Browser yang disarankan, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
  • Perangkat yang memiliki pengaturan keamanan yang sesuai, karena beberapa antivirus atau firewall dapat menghalangi proses penandatanganan digital.

Jika masalah tetap terjadi, coba gunakan perangkat lain untuk memastikan apakah kendala berasal dari perangkat atau sistem yang digunakan.

6. Memastikan Coretax Versi Terbaru

Jika Anda menggunakan aplikasi Coretax dalam bentuk desktop atau plugin, pastikan bahwa versi yang digunakan adalah versi terbaru. Pembaruan aplikasi biasanya mencakup perbaikan bug dan peningkatan performa.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Cek versi aplikasi Coretax di menu pengaturan atau informasi aplikasi.
  • Unduh dan instal pembaruan terbaru jika tersedia di situs resmi penyedia layanan Coretax.
  • Restart aplikasi dan perangkat setelah pembaruan untuk memastikan perubahan diterapkan.

7. Menghubungi DJP atau KPP Terdekat

Jika semua solusi di atas sudah dicoba tetapi masalah masih terjadi, pengguna sebaiknya menghubungi DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut beberapa cara mendapatkan bantuan:

  • Kring Pajak 1500200: Layanan bantuan DJP yang dapat dihubungi melalui telepon.
  • Live chat di situs resmi DJP: Layanan bantuan langsung melalui web.
  • Kunjungi KPP terdekat: Jika perlu bantuan langsung dari petugas pajak.
  • Forum atau grup diskusi perpajakan: Kadang-kadang, pengguna lain memiliki solusi yang bisa membantu.

Gagalnya proses penandatanganan Faktur Pajak di Coretax dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masalah koneksi internet, server DJP yang sedang bermasalah, sertifikat elektronik yang kedaluwarsa, hingga kendala pada perangkat atau aplikasi yang digunakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, pengguna dapat mengatasi masalah ini dan melanjutkan proses administrasi perpajakan dengan lancar.

Jika semua solusi sudah dicoba tetapi tetap mengalami kendala, menghubungi DJP atau KPP adalah langkah terbaik untuk mendapatkan bantuan langsung dari pihak yang berwenang. Semoga artikel ini membantu dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi!

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *