Berita Hukum Legalitas Terbaru

Koperasi Sebagai Bentuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Ilustrasi Koperasi Indonesia

Sah! – Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, Pemerintah Indonesia memiliki berbagai program yang dicanangkan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Hal tersebut dapat disalurkan baik berupa sumbangan atau bantuan sosial hingga lembaga koperasi.

Ada begitu banyak program yang dicanangkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memudahkan kehidupan yang dijalankan oleh rakyatnya.

Koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang cukup banyak dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Lembaga koperasi seringkali kita jumpai di beberapa instansi baik seperti sekolah maupun di berbagai perusahaan.

Selain itu, unit koperasi memiliki banyak fungsi atau manfaat bagi para anggotanya. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai apa itu koperasi dan bagaimana unit usaha ini dijalankan.

Pengertian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, adapun yang dimaksud dengan koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya secara perorangan atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi.

Selain itu, koperasi juga disebut dengan gerakan ekonomi rakyat yang memberlakukan asas kekeluargaan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu perkumpulan atau perserikatan untuk memenuhi kebutuhan dari para anggotanya.

Sementara, menurut International Labour Organization atau ILO mendefinisikan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beberapa orang yang secara umum memiliki kemampuan terbatas

dan bergabung bersama secara sukarela dengan tujuan untuk mencapai ekonomi bersama dengan dilakukannya pembentukan organisasi bisnis yang bersifat demokratis.

Dasar Hukum

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian. Adapun beberapa peraturan tersebut antara lain yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Keputusan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Data Debitur Koperasi Dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/Subisidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Fungsi

Adapun beberapa fungsi dari koperasi yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain yaitu :

  • Mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan finansial para anggotanya dan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
  • Secara aktif memiliki peran dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan para anggotanya dan masyarakat.
  • Berupaya menguatkan status ekonomi masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan dari perekonomian negara dengan menjadikan koperasi sebagai pedoman utamanya.
  • Berupaya untuk merealisasikan dan mengembangkan perekonomian nasional yang mana merupakan hasil usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

Tujuan

Sebagaimana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 3 diatur mengenai tujuan koperasi itu sendiri yakni untuk meningkatkan kesejahteraan secara khusus kepada para anggotanya dan secara umum kepada

masyarakat serta turut dalam membangun tatanan perekonomian negara dengan tujuan untuk mencapai masyarakat yang adil, maju, dan makmur atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Oleh karena itu, fokus utama dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota koperasi dengan tujuan bahwa koperasi turut mengambil peran dalam hal meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat secara menyeluruh.

Asas Koperasi

Sebagaimana yang telah diketahui, asas koperasi yang berlaku yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong. Sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 2 mengatur bahwa

koperasi berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan juga berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Adapun yang dimaksud dengan koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa koperasi merupakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk

memajukan atau memperbaiki kehidupan atau status ekonomi yang berlandaskan pada asas tolong menolong.

Konsekuensi yang diterima dari asas kekeluargaan yaitu asas gotong royong. Sehingga, dalam hal menjalankan suatu organisasi maka dibutuhkannya kerja sama atau gotong royong dari setiap anggotanya.

Prinsip Koperasi

Di samping itu, terdapat beberapa prinsip koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain yaitu :

  • Sistem anggotanya secara sukarela, terbuka, serta tidak adanya paksaan untuk bergabung.
  • Pengelolaan atau pelaksanaan dari koperasi itu sendiri harus dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian terhadap Sisa Hasil Usaha atau SHU harus dilakukan secara adil dan seimbang dengan besarnya peran atau kontribusi dari masing-masing tiap anggota.
  • Pemberian balas budi dari penyediaan modal kepada pihak yang memberi modal sesuai dengan jumlah modal yang disediakan.
  • Menganut atau mengutamakan sifat kemandirian.
  • Sesuai dengan pendidikan perkoperasian.
  • Adanya kerja sama atau kemitraan.

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan keanggotaannya, terdapat dua jenis atau bentuk koperasi yang diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Perkoperasian yaitu antara lain :

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan dengan beranggotakan paling sedikit sebanyak dua puluh orang.
  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang dibangun minimal oleh tiga orang.

Selain itu, adapun jenis atau bentuk koperasi yang berdasarkan pada jenis usaha yang dijalankan yaitu antara lain :

  • Koperasi desa, yaitu koperasi yang beranggotakan penduduk desa dan memiliki kepentingan yang saling berkaitan secara langsung.
  • Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang memiliki anggota antara lain petani pemilik tanah, buruh tani, atau lainnya yang memiliki pekerjaan berkaitan dalam bidang usaha pertanian.
  • Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha dan buruh peternakan atau yang bermata pencaharian pada bisa usaha peternakan.
  • Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha yang memiliki alat perikanan, buruh atau nelayan, atau seseorang yang bermata pencaharian pada usaha perikanan.
  • Koperasi kerajinan atau industri, yaitu koperasi yang memiliki anggota antar lain para pengusaha pemilik alat produksi, pekerja atau buruh kerajinan atau industri, atau yang memiliki pekerjaan dalam bidang usaha kerajinan atau industri.
  • Koperasi simpanan pinjam, yaitu koperasi yang beranggotakan beberapa orang yang secara langsung memiliki kepentingan dalam hal perkreditan.
  • Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang beranggotakan beberapa orang yang secara langsung memiliki kepentingan dalam hal konsumsi.
  • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang bertujuan untuk produsen barang dan jasa lalu disalurkan melalui koperasi dengan tujuan untuk dijual kepada para anggota atau non anggota.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan jasa atau pelayanan yang disediakan dari para anggotanya.
  • Koperasi serba usaha, yaitu bentuk koperasi yang menyediakan atau menawarkan berbagai macam layanan dalam sebuah koperasi.

Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan atau meluas wawasan para pembaca khususnya mengenai unit usaha koperasi serta fungsi atau manfaat yang diperoleh dari usaha tersebut.

Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa dan bergerak pada bidang legalitas atau perizinan usaha, dapat membantu anda dalam rangka mendirikan badan usaha termasuk unit usaha koperasi.

Bagi yang hendak ingin mendirikan badan usaha atau mengurus legalitas atau perizinan usaha dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6817556/apa-itu-koperasi-ini-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuannya

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6934967/koperasi-adalah-pengertian-asas-prinsip-jenis-fungsi-dan-tujuan

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/#Dasar-dasar_Hukum_Koperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *