Karena tindakan seseorang tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat.
Itulah pembahasan terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam perdata, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Munir Fuady, 2016, “Konsep Hukum Perdata”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
- Indah Sari, 2020, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11 No. 1, September 2020.