Sah! – KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ), kegiatan lembaga konservasi di luar habitat alami (ex-situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi.
Kode KBLI 91031 untuk Menjalankan Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode klasifikasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk membantu pemilik bisnis saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) sehingga tidak keliru dengan kategori usaha lain.
Pebisnis Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 91031 ketika menjalankan Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) menjadi harus disiapkan sebab saat ini pemerintah sudah membuat perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Setiap aktivitas usaha yang dilaksanakan, berkas perizinan yang dibutuhkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah ada
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ)
Kode KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) penting untuk diketahui wirausaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) disebabkan faktor berikut.
- Memudahkan wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ), pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) Termasuk Apa Saja?
Jenis usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi di luar habitat alami (ex-situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium dan taman tumbuhan khusus..
Apa Kode KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?
Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dicampur bersama kode KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ).
- Hindari menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari mencampur KBLI Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ)
Kesalahan dalam memilih KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) dapat menimbulkan efek merugikan untuk bisnis yang akan.
- Bisnis tidak bisa dijalankan secara sah karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari dinas disebabkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih Kode KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ)
Di saat memilih untuk memakai KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ), ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta download lewat link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang beroperasi adalah aktivitas Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi di luar habitat alami (ex-situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium dan taman tumbuhan khusus..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan kegiatan usaha.
- Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) dikarenakan tidak seluruh area boleh digunakan untuk menjalankan usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ).
Demikian artikel berkaitan kode KBLI 91031 Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ), diharapkan dapat membantu pengusaha ketika mendaftarkan izin usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ).
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!