Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta, Bagaimana Langkah Mengurusnya

KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta, merupakan kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.
KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta, merupakan kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.

Sah! – KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta, merupakan kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.

Kode KBLI 91024 untuk Aktifitas Apa?

KBLI merupakan kode sistem yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik agar membantu wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta sehingga tidak salah menentukan dengan bidang bisnis lainnya.

Wirausaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 91024 untuk melaksanakan Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengharuskan izin berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, surat izin yang diperlukan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah ada

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta harus dipahami pemilik usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta karena faktor berikut.

  • Mempermudah wirausaha untuk menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta ke DJP.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya..

Apakah Kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta Dapat Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta.

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Tidak mencampur kode KBLI Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta

Kalau salah dalam memilih KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta bisa menimbulkan akibat kurang baik bagi usaha yang terlaksana.

  • Usaha tidak bisa terlaksana secara legal disebabkan izinnya tidak sesuai dengan aktivitas komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta

Saat memutuskan memakai kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan unduh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta yang dalam Kelompok ini mencakup kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada skala usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta disebabkan tidak semua lokasi dapat ditempati untuk menjalankan usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta.

Demikian artikel tentang kode KBLI 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta, diharapkan dapat mempermudah pengusaha ketika membuat izin usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Swasta dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version