Sah! – KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah, kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.
Kode KBLI 91023 untuk Aktifitas Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik agar mempermudah wirausaha ketika memilih bidang usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah agar tidak salah menentukan dengan bidang KBLI yang lain.
Wirausaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah disyaratkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Penentuan KBLI 91023 saat menjalankan Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah sudah menerbitkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang dilaksanakan, surat izin yang dibutuhkan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang telah ada
Apa Alasan Memilih KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah harus dipahami pebisnis Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah karena hal berikut.
- Membantu pengusaha untuk memilih jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah ke KPP.
- Menentukan resiko usaha
- Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya..
Dapatkah KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah Dicampur bersama KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah.
- Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak mencampur KBLI Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah
Apabila salah dalam memilih KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah dapat berefek merugikan untuk usaha yang beroperasi.
- Usaha tidak bisa berjalan secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari pemerintah dikarenakan izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah
Ketika memilih untuk memakai KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta unduh pada link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang beroperasi adalah aktivitas Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah kategori usaha.
- Pilihlah KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah disebabkan tidak semua daerah boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah.
Meski memilih KBLI 91023 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah membutuhkan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya Yang Dikelola Pemerintah dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi portal Sah.co.id