Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama, Seperti Apa Mekanisme Memperolehnya

KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama, mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama, mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

Sah! – KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama, mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

Kode KBLI 85163 Dipakai untuk Menjalankan Apa?

KBLI merupakan kode pengkategorian yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk membantu wirausaha saat memilih bidang usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama supaya tidak salah pilih dengan jenis usaha yang lain.

Pemilik usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama wajib memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 85163 sebelum menjalankan Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama merupakan hal penting karena saat ini pemerintah telah membuat izin usaha berdasarkan risiko.

Setiap kegiatan usaha yang dijalankan, surat perizinan yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama mesti dipahami pelaku usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama disebabkan alasan berikut.

  • Mempermudah pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama ke DJP.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah..

Bisakah Kode KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan mencampur KBLI Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Memilih KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama

Kesalahan dalam memilih KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama bisa menimbulkan efek kurang baik bagi usaha yang sudah.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara resmi karena perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama

Sebelum memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan diunduh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang berjalan merupakan aktivitas Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama dengan rincian pada Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
  • Memilih KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama disebabkan tidak semua wilayah boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama.

Demikianlah pembahasan seputar kode KBLI 85163 Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama, diharapkan bisa membantu pengusaha saat mengurus izin usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses portal Sah!