Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, Bagaimana Prosedur Mengurusnya

Kode KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk..
Kode KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk..

Sah! – Kode KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk..

KBLI 78103 Digunakan untuk Apa?

KBLI adalah kode pengkategorian yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pengusaha saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga agar tidak salah menentukan dengan kategori usaha lain.

Pengusaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.

Penentuan KBLI 78103 untuk menjalankan Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, dokumen izin yang dibutuhkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga musti diketahui pebisnis Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga karena alasan berikut.

  • Mempermudah wirausaha guna menetapkan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga ke DJP.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk..

Apakah KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Hindari mencampur KBLI Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga

Kesalahan dalam memilih KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga dapat menimbulkan akibat negatif bagi bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko memperoleh teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga

Pada saat memilih untuk memakai kode KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, ada beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang beroperasi pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta diperoleh di link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga karena tidak seluruh tempat bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga.

Itulah penyampaian mengenai KBLI 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, semoga dapat memudahkan pebisnis ketika mengurus izin usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id