Sah! – KBLI 74201 Aktivitas Fotografi dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Fotografi, mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain.
Kode KBLI 74201 Dipakai untuk Menjalankan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk mempermudah pebisnis dalam menentukan bidang usaha Aktivitas Fotografi supaya tidak keliru dengan bidang KBLI lainnya.
Pelaku usaha Aktivitas Fotografi harus menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin lainnya.
Penentuan KBLI 74201 saat melaksanakan Aktivitas Fotografi menjadi wajib karena sekarang pemerintah sudah mengeluarkan izin usaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan, berkas izin yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Fotografi dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 74201 Aktivitas Fotografi
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 74201 Aktivitas Fotografi musti diketahui pebisnis Aktivitas Fotografi disebabkan alasan berikut.
- Menjadi acuan wirausaha untuk menentukan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Fotografi, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Fotografi ke KPP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 74201 Aktivitas Fotografi Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591..
Apa KBLI 74201 Aktivitas Fotografi Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?
Di bawah ini syarat kode KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 74201 Aktivitas Fotografi.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Tidak mencampur KBLI Aktivitas Fotografi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 74201 Aktivitas Fotografi
Kesalahan dalam memilih KBLI 74201 Aktivitas Fotografi bisa menimbulkan dampak negatif bagi usaha yang beroperasi.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Memiliki potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian diakibatkan izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan Kode KBLI 74201 Aktivitas Fotografi
Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 74201 Aktivitas Fotografi, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta unduh melalui link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang berjalan adalah aktivitas Aktivitas Fotografi dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Aktivitas Fotografi yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Fotografi kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Fotografi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Fotografi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Aktivitas Fotografi dikarenakan tidak seluruh tempat dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Fotografi.
Walaupun memilih kode KBLI 74201 Aktivitas Fotografi dibutuhkan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, usaha akan berjalan dengan aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Fotografi bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah!