Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip), Termasuk Apa Saja?

KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip), mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen)..
KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip), mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen)..

Sah! – KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip), mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen)..

KBLI 66412 untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk membantu pemilik usaha dalam memilih bidang usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) sehingga tidak salah pilih dengan kategori bisnis lain.

Pengusaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin yang lain.

Dalam memilih KBLI 66412 sebelum menjalankan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah sudah menerbitkan izin usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diwajibkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip)

KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) penting untuk dipahami pelaku usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) karena hal dibawah ini.

  • Membantu pengusaha untuk memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip), pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) Mencakup Apa Saja?

Bidang usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen)..

Dapatkah KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) Digabungkan bersama KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip).

  • Jangan mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan KBLI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip)

Kesalahan dalam memilih KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik untuk usaha yang hendakberoperasi.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip)

Sebelum memilih untuk menggunakan kode KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip), ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan download pada link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen)..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) karena tidak semua area boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip).

Walaupun memilih KBLI 66412 Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) membutuhkan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Pip) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version