Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer), Mencakup Apa Saja?

KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer), mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.
KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer), mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Sah! – KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer), mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Kode KBLI 66160 Dipakai untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) agar tidak keliru dengan jenis bisnis yang lain.

Pengusaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 66160 untuk melaksanakan Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) menjadi penting disebabkan sekarang pemerintah sudah mengeluarkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) mesti diketahui pengusaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) karena alasan berikut.

  • Memudahkan pelaku bisnis untuk menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer), pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menentukan jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat..

Apakah KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan kode KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer).

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Kesalahan dalam memilih KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) dapat menimbulkan akibat tidak baik bagi bisnis yang berjalan.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara legal disebabkan izinnya tidak seirama dengan kegiatan komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Pada saat memilih untuk memakai KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer), ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan download melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah kegiatan Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang tepat untuk melaksanakan kegiatan usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) karena tidak semua lokasi bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer).

Meski memilih kode KBLI 66160 Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) membutuhkan banyak pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis akan menjadi aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer) bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id