Sah! – Kode KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi, mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak selaku perantara untuk menyalurkan transaksi jual atau beli Komoditi atas perintah Peserta ke pasar fisik komoditi
Kode KBLI 66154 Dipakai untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS yang berguna untuk membantu pelaku usaha pada saat menentukan bidang usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi sehingga tidak salah menentukan dengan kategori KBLI lainnya.
Pebisnis Perantara Perdagangan Fisik Komoditi diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan yang lain.
Dalam memutuskan KBLI 66154 sebelum menjalankan Perantara Perdagangan Fisik Komoditi menjadi harus disiapkan disebabkan saat ini pemerintah sudah mensyaratkan izin usaha berbasiskan risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang diperlukan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi mesti diketahui pengusaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi karena alasan dibawah ini.
- Menjadi pedoman pemilik bisnis untuk menentukan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi ke DJP.
- Menjadi acuan resiko usaha
- Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi Mencakup Apa Saja?
Kategori usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak selaku perantara untuk menyalurkan transaksi jual atau beli Komoditi atas perintah Peserta ke pasar fisik komoditi..
Apakah KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi Bisa Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat digabung bersamaan KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi.
- Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI Perantara Perdagangan Fisik Komoditi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Keliru Pilih KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi
Apabila keliru dalam memilih KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi bisa berdampak merugikan bagi bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi
Sebelum memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek dan unduh melalui link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang berjalan merupakan aktivitas Perantara Perdagangan Fisik Komoditi dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak selaku perantara untuk menyalurkan transaksi jual atau beli Komoditi atas perintah Peserta ke pasar fisik komoditi..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi dikarenakan tidak semua lokasi bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi.
Seperti itulah penyampaian tentang KBLI 66154 Perantara Perdagangan Fisik Komoditi, diharapkan bisa membantu pebisnis ketika mendaftarkan izin usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perantara Perdagangan Fisik Komoditi bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via website Sah.co.id