Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka, Bagaimana Tahap Mendapatkannya

Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pedagang Berjangka, mencakup kegiatan usaha pihak yang telah menjadi anggota bursa berjangka dan dalam aktivitas usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya, termasuk pedagang berjangka kontrak berjangka dan pedagang berjangka yang menjadi market maker
Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pedagang Berjangka, mencakup kegiatan usaha pihak yang telah menjadi anggota bursa berjangka dan dalam aktivitas usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya, termasuk pedagang berjangka kontrak berjangka dan pedagang berjangka yang menjadi market maker

Sah! – Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pedagang Berjangka, mencakup kegiatan usaha pihak yang telah menjadi anggota bursa berjangka dan dalam aktivitas usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya, termasuk pedagang berjangka kontrak berjangka dan pedagang berjangka yang menjadi market maker

KBLI 66151 untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pebisnis pada saat memilih bidang usaha Pedagang Berjangka agar tidak tertukar dengan bidang KBLI lainnya.

Pemilik bisnis Pedagang Berjangka wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 66151 dalam melaksanakan Pedagang Berjangka adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah mempublikasikan izin usaha berbasis risiko.

Setiap aktivitas usaha yang dilaksanakan, surat perizinan yang diperlukan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pedagang Berjangka dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 66151 Pedagang Berjangka

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66151 Pedagang Berjangka harus diketahui pemilik usaha Pedagang Berjangka karena poin berikut.

  • Memudahkan pebisnis untuk memutuskan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pedagang Berjangka, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pedagang Berjangka ke DJP.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang telah menjadi anggota bursa berjangka dan dalam aktivitas usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya, termasuk pedagang berjangka kontrak berjangka dan pedagang berjangka yang menjadi market maker..

Apa Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 66151 Pedagang Berjangka.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Pedagang Berjangka dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka

Apabila salah dalam memilih KBLI 66151 Pedagang Berjangka bisa menimbulkan konsekuensi negatif untuk bisnis yang akan.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara legal disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari pemerintah disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan Kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka

Di saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66151 Pedagang Berjangka, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan adalah aktivitas Pedagang Berjangka dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang telah menjadi anggota bursa berjangka dan dalam aktivitas usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya, termasuk pedagang berjangka kontrak berjangka dan pedagang berjangka yang menjadi market maker..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Pedagang Berjangka yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pedagang Berjangka dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pedagang Berjangka yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pedagang Berjangka skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Pedagang Berjangka karena tidak seluruh lokasi dapat dipakai untuk menjalankan usaha Pedagang Berjangka.

Walaupun menentukan kode KBLI 66151 Pedagang Berjangka memerlukan banyak pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memiliki kode KBLI yang tepat, usaha akan berjalan dengan aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Pedagang Berjangka bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah.co.id