Sah! – KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya, mencakup dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal
Kode KBLI 66119 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pebisnis pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya sehingga tidak keliru dengan kategori KBLI yang lain.
Pelaku bisnis Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih lanjut.
Penentuan KBLI 66119 dalam melaksanakan Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah sudah menyusun izin usaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang berjalan, berkas izin yang dibutuhkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya penting untuk dipahami pengusaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya disebabkan poin berikut.
- Memudahkan pebisnis untuk memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya ke DJP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, selain peran sebagai berikut: menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar; menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal; melakukan pendanaan transaksi efek; dan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka..
Apa Kode KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari menggabungkan kode KBLI Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Keliru Pilih KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya bisa berakibat negatif untuk bisnis yang terlaksana.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara resmi disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
- Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko memperoleh teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya, ada beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan unduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, selain peran sebagai berikut: menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar; menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal; melakukan pendanaan transaksi efek; dan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah bidang usaha.
- Tentukan kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya dikarenakan tidak semua kawasan boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya.
Meski memilih kode KBLI 66119 Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya diperlukan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan Di Pasar Modal Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!