Sah! – Kode KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional, mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional.
KBLI 65131 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode klasifikasi yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu pebisnis saat menentukan bidang usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional sehingga tidak salah pilih dengan kategori KBLI lain.
Wirausaha Perusahaan Penjaminan Konvensional disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.
Dalam memilih KBLI 65131 saat melaksanakan Perusahaan Penjaminan Konvensional merupakan hal penting karena saat ini pemerintah telah mempublikasikan perizinan berusaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang disyaratkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan
Apa Pentingnya Memilih KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional
KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional musti diketahui pengusaha Perusahaan Penjaminan Konvensional disebabkan poin dibawah ini.
- Memudahkan pebisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan..
Bisakah Kode KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional Digabungkan bersama KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional.
- Jangan mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Dilarang mencampur KBLI Perusahaan Penjaminan Konvensional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Keliru Memilih KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional
Kesalahan dalam memilih KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional dapat menimbulkan konsekuensi merugikan untuk bisnis yang dijalankan.
- Usaha tidak bisa beroperasi secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Kemungkinan menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional
Ketika memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta didapatkan lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Perusahaan Penjaminan Konvensional yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Memilih kode KBLI sesuai skala usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional karena tidak seluruh wilayah boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional.
Demikian artikel tentang KBLI 65131 Perusahaan Penjaminan Konvensional, semoga bisa memudahkan pembaca saat membuat izin usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional.
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Perusahaan Penjaminan Konvensional dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via laman Sah!