Berita Hukum Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pergadaian Syariah, mencakup usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia
Kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pergadaian Syariah, mencakup usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia

Sah! – Kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pergadaian Syariah, mencakup usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia

Kode KBLI 64922 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengenal yang dikenalkan oleh BPS yang berfungsi untuk memudahkan pebisnis pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Pergadaian Syariah agar tidak tertukar dengan kategori usaha lainnya.

Pengusaha Pergadaian Syariah diwajibkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.

Penentuan KBLI 64922 saat melaksanakan Pergadaian Syariah merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengembangkan izin usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dijalankan, surat perizinan yang diwajibkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pergadaian Syariah bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pentingnya Memilih KBLI 64922 Pergadaian Syariah

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 64922 Pergadaian Syariah mesti dipahami pebisnis Pergadaian Syariah disebabkan hal dibawah ini.

  • Membantu pelaku bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pergadaian Syariah, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pergadaian Syariah ke KPP.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 64922 Pergadaian Syariah Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan..

Apakah Kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 64922 Pergadaian Syariah.

  • Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Pergadaian Syariah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah

Kesalahan dalam memilih KBLI 64922 Pergadaian Syariah bisa berefek negatif bagi bisnis yang hendakberjalan.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan menerima teguran, peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah

Ketika memilih untuk memakai kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diunduh di link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Pergadaian Syariah yang pada Kelompok ini mencakup usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Pergadaian Syariah yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Pergadaian Syariah dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pergadaian Syariah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pergadaian Syariah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Pergadaian Syariah disebabkan tidak semua wilayah bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Pergadaian Syariah.

Demikian artikel tentang kode KBLI 64922 Pergadaian Syariah, diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha ketika membuat izin usaha Pergadaian Syariah.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Pergadaian Syariah bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah.co.id

Exit mobile version