Sah! – KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924
KBLI 61929 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang disusun oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk membantu pelaku bisnis saat memilih bidang usaha Jasa Multimedia Lainnya supaya tidak salah menentukan dengan jenis bisnis yang lain.
Pengusaha Jasa Multimedia Lainnya wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.
Dalam menetapkan KBLI 61929 ketika melaksanakan Jasa Multimedia Lainnya menjadi harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah telah mengeluarkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang diwajibkan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Jasa Multimedia Lainnya dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya
Kode KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya musti diketahui pebisnis Jasa Multimedia Lainnya karena alasan berikut.
- Mempermudah pelaku bisnis guna menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Jasa Multimedia Lainnya, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Jasa Multimedia Lainnya ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924..
Bisakah Kode KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari mencampur kode KBLI Jasa Multimedia Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Salah Memilih Kode KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya dapat menimbulkan konsekuensi tidak baik bagi usaha yang hendakberjalan.
- Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara resmi karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya
Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 61929 Jasa Multimedia Lainnya, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan didapatkan melalui link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang berjalan adalah aktivitas Jasa Multimedia Lainnya dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Jasa Multimedia Lainnya yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Jasa Multimedia Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Jasa Multimedia Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Jasa Multimedia Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Jasa Multimedia Lainnya karena tidak semua area boleh digunakan untuk menjalankan usaha Jasa Multimedia Lainnya.
Demikian pembahasan berkaitan KBLI 61929 Jasa Multimedia Lainnya, diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha ketika membuat izin usaha Jasa Multimedia Lainnya.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Jasa Multimedia Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah.co.id