Sah! – KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
KBLI 61100 untuk Aktifitas Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode sistem yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pebisnis ketika memilih bidang usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel agar tidak salah pilih dengan jenis KBLI yang lain.
Pebisnis Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin yang lain.
Dalam memutuskan KBLI 61100 dalam menjalankan Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah menyusun izin berusaha berbasis risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas perizinan yang diwajibkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Kode KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel wajib dipahami pelaku bisnis Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel disebabkan poin dibawah ini.
- Membantu wirausaha guna menentukan jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel ke DJP.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel Mencakup Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum..
Apakah KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel Bisa Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
- Hindari menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Tidak mencampur kode KBLI Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Kesalahan dalam memilih KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel bisa menimbulkan konsekuensi negatif untuk bisnis yang terlaksana.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan Kode KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Sebelum memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta download lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel yang dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel dikarenakan tidak seluruh wilayah bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
Demikian artikel tentang kode KBLI 61100 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, semoga bisa jadi pedoman pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via portal Sah!