Berita Hukum Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, Seperti Apa Tahap Mendapatkannya

KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa
KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa

Sah! – KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa

KBLI 59122 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk pedoman wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta sehingga tidak keliru dengan jenis bisnis lainnya.

Pemilik bisnis Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.

Dalam memutuskan KBLI 59122 sebelum menjalankan Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta menjadi penting sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berbasiskan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang beroperasi, surat izin yang diperlukan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Kode KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta penting untuk diketahui pengusaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta karena faktor berikut.

  • Mempermudah wirausaha guna menentukan bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta Mencakup Apa Saja?

Kategori usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa..

Apa Kode KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan KBLI Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Keliru Memilih KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Kesalahan dalam memilih KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dapat menimbulkan konsekuensi tidak baik untuk bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak dapat beroperasi secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta

Pada saat memutuskan menggunakan KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek serta didapatkan melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan merupakan kegiatan Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan aktivitas usaha.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan aktivitas usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta karena tidak semua kawasan dapat ditempati untuk menjalankan usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

Demikianlah ulasan terkait KBLI 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, diharapkan dapat jadi pedoman pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.

Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah.co.id

Exit mobile version