Sah! – KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912)
KBLI 59112 Digunakan untuk Menjalankan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk membantu pelaku bisnis ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta supaya tidak salah pilih dengan jenis KBLI lainnya.
Pengusaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta mesti memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.
Dalam menentukan KBLI 59112 saat menjalankan Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta merupakan hal harus diperhatikan sebab sekarang pemerintah sudah menetapkan izin usaha berbasiskan risiko.
Semua aktivitas usaha yang dijalankan, surat perizinan yang diwajibkan tergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta penting untuk dipahami pemilik bisnis Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta karena faktor dibawah ini.
- Mempermudah wirausaha untuk menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta ke KPP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menjadi acuan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912)..
Apa Kode KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta Dapat Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
- Jangan mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak menggabungkan KBLI Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Kesalahan dalam memilih KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta bisa berdampak tidak baik bagi bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan Kode KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Ketika memilih untuk menggunakan kode KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta unduh di link www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dijalankan adalah aktivitas Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta yang pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912)..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan bidang usaha.
- Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta disebabkan tidak seluruh area boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
Demikian ulasan mengenai KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, semoga dapat memudahkan pebisnis ketika mengurus izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui laman Sah!