Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap, Mencakup Apa Saja?

KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.
KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.

Sah! – KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.

Kode KBLI 56306 Digunakan untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk membantu pemilik usaha dalam memilih bidang usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap agar tidak salah menentukan dengan kategori KBLI lainnya.

Pengusaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 56306 untuk melaksanakan Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap merupakan hal harus disiapkan sebab saat ini pemerintah telah menyusun perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas usaha yang beroperasi, dokumen izin yang diwajibkan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap musti dipahami wirausaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap disebabkan faktor dibawah ini.

  • Membantu wirausaha untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menentukan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap Mencakup Apa Saja?

Bidang bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain..

Dapatkah Kode KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap.

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan mencampur kode KBLI Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

Kesalahan dalam memilih KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap dapat berdampak tidak baik bagi usaha yang hendakterlaksana.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Memiliki potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

Sebelum memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan download pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah kegiatan Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap yang dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan kegiatan usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berpedoman pada skala usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap karena tidak seluruh tempat boleh dipakai untuk menjalankan usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap.

Walaupun memilih KBLI 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap membutuhkan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah memilih KBLI yang sesuai, usaha akan menjadi aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version