Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional, Seperti Apa Langkah Mendapatkannya

KBLI 47845 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
KBLI 47845 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.

Sah! – Kode KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional, mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum.

Kode KBLI 56305 untuk Bisnis Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang dikeluarkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk membantu pelaku bisnis saat memilih bidang usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional supaya tidak keliru dengan kategori usaha lainnya.

Pengusaha Rumah/Kedai Obat Tradisional wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 56305 sebelum menjalankan Rumah/Kedai Obat Tradisional merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen perizinan yang disyaratkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional mesti dipahami wirausaha Rumah/Kedai Obat Tradisional disebabkan alasan berikut.

  • Membantu pelaku bisnis guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional ke DJP.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu..

Apakah Kode KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Rumah/Kedai Obat Tradisional dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Salah Memilih KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional

Kalau salah dalam memilih KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional dapat menimbulkan efek merugikan untuk usaha yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional

Sebelum memilih untuk memakai kode KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta unduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan adalah kegiatan Rumah/Kedai Obat Tradisional yang pada Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional karena tidak semua lokasi dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional.

Seperti itulah pembahasan seputar KBLI 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional, semoga bisa mempermudah pengusaha saat mengurus izin usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah.co.id