Sah! – KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus, mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya.
KBLI 50133 untuk Kegiatan Apa?
KBLI adalah kode pengkategorian yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik agar mempermudah pengusaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus agar tidak salah pilih dengan bidang usaha lainnya.
Pebisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus harus memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin yang lain.
Dalam menetapkan KBLI 50133 saat menjalankan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus adalah hal yang penting karena saat ini pemerintah telah menerbitkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang diwajibkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus mesti diketahui pengusaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus disebabkan hal berikut.
- Mempermudah wirausaha guna memutuskan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus ke kantor pajak.
- Menjadi acuan resiko usaha
- Menentukan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus Termasuk Apa Saja?
Bidang usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya..
Apakah KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus.
- Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Salah Memilih Kode KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Jika salah dalam memilih KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus bisa menimbulkan dampak tidak baik bagi usaha yang hendakterlaksana.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus
Sebelum memutuskan memakai kode KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan download lewat link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang beroperasi adalah kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan aktivitas usaha.
- Pilihlah kode KBLI menyesuaikan skala usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus dikarenakan tidak semua lokasi boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus.
Demikianlah penyampaian seputar kode KBLI 50133 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus, diharapkan dapat membantu pengusaha ketika mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah!