Sah! – Kode KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang, mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
KBLI 50114 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengenal yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar memudahkan pebisnis dalam memilih bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang supaya tidak salah menentukan dengan bidang bisnis lainnya.
Pebisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang diwajibkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Penentuan KBLI 50114 sebelum melaksanakan Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang menjadi wajib sebab saat ini pemerintah telah membuat izin usaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang beroperasi, surat izin yang diwajibkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Kode KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang musti diketahui pebisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang karena hal dibawah ini.
- Mempermudah pemilik bisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang ke DJP.
- Menentukan risiko usaha
- Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang Mencakup Apa Saja?
Kategori bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya..
Dapatkah Kode KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan KBLI yang bisa digabung bersama KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.
- Tidak menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan sampai mencampur KBLI Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Kesalahan dalam memilih KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang dapat berefek negatif bagi usaha yang dijalankan.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari pemerintah disebabkan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
Di saat memilih untuk memakai KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan unduh di URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI sesuai besarnya modal usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang karena tidak semua kawasan dapat dipakai untuk menjalankan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang.
Walaupun menentukan kode KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang membutuhkan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui portal Sah!