Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang, Seperti Apa Tahap Mengurusnya

Kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425)
Kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425)

Sah! – Kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425)

KBLI 49423 Dipakai untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh BPS untuk memudahkan pengusaha saat menentukan bidang usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang supaya tidak keliru dengan bidang KBLI yang lain.

Pemilik usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin yang lain.

Penentuan KBLI 49423 saat menjalankan Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang menjadi penting sebab sekarang pemerintah telah menetapkan izin usaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang berjalan, surat perizinan yang diperlukan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang dapat diketahui melalui kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang

Kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang mesti dipahami pebisnis Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang disebabkan poin berikut.

  • Membantu wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang ke Dirjen Pajak.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Mempengaruhi kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425)..

Dapatkah Kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang.

  • Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Tidak mencampur kode KBLI Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang

Kalau salah dalam memilih KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang dapat menimbulkan efek merugikan untuk bisnis yang akan.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian disebabkan izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang

Saat memilih untuk memakai KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta unduh di laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425)..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang karena tidak seluruh tempat dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang.

Meski memilih KBLI 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang membutuhkan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan kode KBLI yang sesuai, bisnis akan menjadi aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah.co.id