Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa, Termasuk Apa Saja?

KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa, mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa, mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Sah! – KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa, mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

KBLI 49300 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah wirausaha saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa sehingga tidak keliru dengan kategori KBLI lainnya.

Wirausaha Angkutan Melalui Saluran Pipa mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.

Dalam menentukan KBLI 49300 saat melaksanakan Angkutan Melalui Saluran Pipa menjadi penting disebabkan sekarang pemerintah telah mengesahkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, berkas perizinan yang diwajibkan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa

KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa wajib dipahami pengusaha Angkutan Melalui Saluran Pipa karena faktor dibawah ini.

  • Memudahkan pengusaha untuk menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa..

Apa KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat digabung dengan kode KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan KBLI Angkutan Melalui Saluran Pipa dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa

Kesalahan dalam memilih KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa bisa menimbulkan akibat negatif untuk usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa

Di saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan di download pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan merupakan aktivitas Angkutan Melalui Saluran Pipa yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
  • Memilih kode KBLI sesuai skala usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melaksanakan operasional usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa karena tidak semua wilayah boleh digunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa.

Seperti itulah penyampaian terkait KBLI 49300 Angkutan Melalui Saluran Pipa, diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha saat mengurus izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah.co.id