Sah! – Kode KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya
KBLI 49229 untuk Bisnis Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode sistem yang disusun oleh BPS yang berguna untuk membantu pebisnis ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya agar tidak keliru dengan jenis KBLI lain.
Pebisnis Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya disyaratkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan yang lain.
Dalam memutuskan KBLI 49229 ketika menjalankan Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya menjadi harus disiapkan sebab saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diwajibkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya mesti dipahami pengusaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya disebabkan alasan dibawah ini.
- Membantu wirausaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya ke kantor pajak.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya..
Dapatkah Kode KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan kode KBLI yang bisa dicampur dengan KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya.
- Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Hindari menggabungkan kode KBLI Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Keliru Memilih KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya dapat berakibat negatif bagi bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak dapat berjalan secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari pemerintah dikarenakan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pelaku bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
Sebelum memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat dicek dan didapatkan melalui link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang beroperasi adalah aktivitas Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan kategori usaha.
- Pilihlah kode KBLI berpedoman pada skala usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan aktivitas usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya dikarenakan tidak seluruh area dapat digunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya.
Walaupun menentukan KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya memerlukan banyak pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses aplikasi Sah!