Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp), Mencakup Apa Saja?

KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp), mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan..
KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp), mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan..

Sah! – KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp), mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan..

Kode KBLI 49213 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode klasifikasi yang dipublikasikan oleh BPS yang bertujuan untuk memudahkan wirausaha pada saat memilih bidang usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.

Pebisnis Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 49213 sebelum menjalankan Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) merupakan hal harus dijalankan karena saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan, surat izin yang diperlukan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)

KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) mesti diketahui pengusaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) disebabkan hal dibawah ini.

  • Menjadi pedoman pengusaha untuk memilih jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp), membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menentukan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan..

Bisakah Kode KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp).

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari mencampur KBLI Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Pilih KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)

Kesalahan dalam memilih KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) dapat berdampak kurang baik untuk usaha yang dijalankan.

  • Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara resmi karena izinnya tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)

Saat memilih untuk menggunakan kode KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp), ada sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan download lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah aktivitas Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Tentukan kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) karena tidak seluruh kawasan dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp).

Itulah artikel seputar kode KBLI 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp), diharapkan dapat jadi pedoman pembaca saat mendaftarkan izin usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp).

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version