Sah! – KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Perbatasan, mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
Kode KBLI 49212 Dipakai untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar membantu pemilik usaha pada saat memilih bidang usaha Angkutan Bus Perbatasan agar tidak tertukar dengan bidang usaha lainnya.
Wirausaha Angkutan Bus Perbatasan musti memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih jauh.
Dalam memutuskan KBLI 49212 dalam melaksanakan Angkutan Bus Perbatasan merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah mengharuskan izin berusaha berbasis risiko.
Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang disyaratkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Angkutan Bus Perbatasan bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan harus diketahui pemilik usaha Angkutan Bus Perbatasan karena faktor dibawah ini.
- Membantu wirausaha untuk memilih bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Perbatasan, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Angkutan Bus Perbatasan ke KPP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan Mencakup Apa Saja?
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP..
Dapatkah Kode KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan.
- Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak menggabungkan KBLI Angkutan Bus Perbatasan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Salah Memilih Kode KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan
Kesalahan dalam memilih KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan dapat menimbulkan dampak negatif bagi usaha yang berjalan.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian diakibatkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan
Ketika memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49212 Angkutan Bus Perbatasan, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan diunduh di laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang beroperasi adalah aktivitas Angkutan Bus Perbatasan dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Memilih KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Angkutan Bus Perbatasan yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Bus Perbatasan dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Perbatasan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Bus Perbatasan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha Angkutan Bus Perbatasan karena tidak semua tempat dapat ditempati untuk menjalankan usaha Angkutan Bus Perbatasan.
Meski memilih KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan memerlukan banyak pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Angkutan Bus Perbatasan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!