Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap), Termasuk Apa Saja?

KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap), mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan
KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap), mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan

Sah! – KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap), mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan

KBLI 49211 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk membantu pemilik bisnis dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) sehingga tidak salah pilih dengan kategori usaha lain.

Pebisnis Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lainnya.

Dalam memilih KBLI 49211 sebelum melaksanakan Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) menjadi penting karena saat ini pemerintah sudah mewajibkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen perizinan yang disyaratkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap)

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) musti diketahui pengusaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) disebabkan alasan berikut.

  • Memudahkan pebisnis untuk menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap), pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) ke KPP.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Mempengaruhi kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan..

Bisakah Kode KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Berikut syarat kode KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap).

  • Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Hindari menggabungkan KBLI Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap)

Apabila salah dalam memilih KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) bisa berdampak tidak baik bagi bisnis yang hendakberjalan.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap)

Sebelum memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap), terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta menambah kategori usaha.
  • Memilih KBLI berdasarkan pada skala usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) dikarenakan tidak semua lokasi boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap).

Demikianlah penyampaian berkaitan KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap), semoga bisa mempermudah pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap).

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah.co.id