Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, Mencakup Apa Saja?

KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya
KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya

Sah! – KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya

Kode KBLI 47919 Digunakan untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pemilik usaha dalam memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya supaya tidak tertukar dengan bidang KBLI lainnya.

Wirausaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.

Dalam memilih KBLI 47919 dalam melaksanakan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah telah membuat perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas usaha yang beroperasi, dokumen izin yang disyaratkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya wajib diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya disebabkan faktor berikut.

  • Menjadi syarat pebisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya..

Apa Kode KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersama KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Tidak mencampur KBLI Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Kesalahan dalam memilih KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya dapat menimbulkan konsekuensi kurang baik bagi usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari kementerian disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan Kode KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan diunduh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya disebabkan tidak semua lokasi dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya.

Demikian ulasan mengenai KBLI 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, diharapkan bisa memudahkan pebisnis saat mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya.

Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!