Sah! – Kode KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Kode KBLI 47892 Dipakai untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengenal yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pebisnis pada saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya agar tidak tertukar dengan kategori bisnis lain.
Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya diwajibkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin yang lain.
Penentuan KBLI 47892 dalam menjalankan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya merupakan hal wajib disebabkan sekarang pemerintah sudah mempublikasikan perizinan usaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, surat izin yang disyaratkan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
Kode KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya mesti diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya disebabkan alasan dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha guna menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya ke DJP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya Mencakup Apa Saja?
Kegiatan usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar)..
Bisakah KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya Digabungkan bersama KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya.
- Tidak mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
Kalau keliru dalam memilih KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi usaha yang beroperasi.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Potensi menerima teguran, peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah dikarenakan izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
Di saat memilih untuk memakai kode KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan didapatkan lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan merupakan aktivitas Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar)..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya disebabkan tidak semua wilayah dapat dipakai untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya.
Walaupun menentukan KBLI 47892 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya memerlukan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah memilih kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id