Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak, Termasuk Apa Saja?

KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga
KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga

Sah! – KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga

KBLI 47882 untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang dibuat oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk pedoman wirausaha pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak sehingga tidak tertukar dengan bidang bisnis yang lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin lainnya.

Penentuan KBLI 47882 saat melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah sudah menetapkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan usaha yang berjalan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah ada

Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak

Kode KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak wajib diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak karena alasan dibawah ini.

  • Mempermudah pelaku bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak ke KPP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak Mencakup Apa Saja?

Bidang bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga..

Apa KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak Dapat Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Jangan mencampur KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Pilih KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak

Jika keliru dalam memilih KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak bisa menimbulkan dampak negatif untuk usaha yang sudah.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara resmi karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak

Sebelum memilih untuk memakai KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download di laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang berjalan merupakan aktivitas Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak dikarenakan tidak seluruh kawasan bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak.

Walaupun menentukan kode KBLI 47882 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak diperlukan banyak pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-Anak bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via portal Sah.co.id