Sah! – Kode KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan, mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
Kode KBLI 47852 Dipakai untuk Aktifitas Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik agar membantu pemilik bisnis pada saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan agar tidak keliru dengan bidang bisnis lainnya.
Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.
Penentuan KBLI 47852 untuk menjalankan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan menjadi wajib sebab saat ini pemerintah sudah mempublikasikan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang dijalankan, berkas izin yang dibutuhkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Kode KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan penting untuk diketahui pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan disebabkan hal dibawah ini.
- Menjadi syarat pengusaha untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menentukan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan ke Dirjen Pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Menentukan kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan Termasuk Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)..
Bisakah KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI yang bisa digabung bersama KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Apabila keliru dalam memilih KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan dapat berakibat kurang baik untuk usaha yang akan.
- Usaha tidak dapat berjalan secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih Kode KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Ketika memilih untuk menggunakan kode KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan, ada beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan didapatkan pada URL www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah bidang usaha.
- Tentukan KBLI sesuai skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan karena tidak semua kawasan bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan.
Itulah pembahasan terkait kode KBLI 47852 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan, semoga bisa mempermudah pelaku usaha saat mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah!