Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), Seperti Apa Mekanisme Memperolehnya

Colorful bottles of soda Kode KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.pop on store shelf
Kode KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.

Sah! – Kode KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.

Kode KBLI 47774 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang dibuat oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pengusaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) sehingga tidak salah menentukan dengan bidang usaha lain.

Pengusaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin tambahan.

Penentuan KBLI 47774 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) adalah hal yang harus disiapkan karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, surat izin yang disyaratkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) harus dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) karena poin dibawah ini.

  • Memudahkan pengusaha untuk memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi..

Apakah Kode KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) Dapat Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri).

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Salah Memilih KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)

Kesalahan dalam memilih KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) bisa menimbulkan efek negatif bagi bisnis yang akan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari kementerian dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)

Pada saat memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan didapatkan di laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah bidang usaha.
  • Pilihlah KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) karena tidak semua daerah dapat ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri).

Demikian artikel mengenai KBLI 47774 Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), semoga bisa memudahkan pembaca ketika mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri).

Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version