Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), Termasuk Apa Saja?

KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.
KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.

Sah! – KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.

KBLI 47751 untuk Aktifitas Apa?

KBLI merupakan kode sistem yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berfungsi untuk memudahkan wirausaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) sehingga tidak salah pilih dengan jenis bisnis lainnya.

Pemilik usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin tambahan.

Dalam memilih KBLI 47751 dalam menjalankan Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) adalah hal yang harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah sudah mewajibkan izin usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, surat perizinan yang diperlukan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)

Kode KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) wajib diketahui pengusaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) disebabkan hal berikut.

  • Menjadi acuan pebisnis untuk memilih bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) ke KPP.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop..

Dapatkah KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) Dicampur bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI yang bisa digabung bersama kode KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals).

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Memilih KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)

Kesalahan dalam memilih KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) dapat menimbulkan konsekuensi negatif untuk bisnis yang akan.

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)

Saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan diperoleh pada link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan bidang usaha.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) karena tidak seluruh tempat boleh dipakai untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals).

Meski memilih kode KBLI 47751 Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) membutuhkan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah menentukan kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta memiliki perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah!