Sah! – KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746
KBLI 47749 untuk Bisnis Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengenal yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu wirausaha ketika menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya agar tidak tertukar dengan kategori usaha lain.
Pebisnis Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.
Penentuan KBLI 47749 saat melaksanakan Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya merupakan hal harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah sudah mengeluarkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Semua aktivitas bisnis yang berjalan, surat izin yang diperlukan bergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya
KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya penting untuk diketahui pengusaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya karena faktor dibawah ini.
- Memudahkan pemilik usaha guna menentukan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya ke Dirjen Pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746..
Apa KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya Dapat Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Berikut kriteria kode KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya.
- Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Hindari mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya bisa menimbulkan akibat negatif untuk usaha yang hendakterlaksana.
- Usaha tidak bisa beroperasi secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Berpotensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan Kode KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya
Pada saat memutuskan menggunakan kode KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta diunduh di laman www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan aktivitas usaha.
- Tentukan KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya karena tidak semua area dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya.
Demikian pembahasan terkait KBLI 47749 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha ketika mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya.
Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah!