Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, Termasuk Apa Saja?

KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas
KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas

Sah! – KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas

KBLI 47743 Dipakai untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode klasifikasi yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk pedoman wirausaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas supaya tidak salah pilih dengan kategori KBLI lain.

Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih jauh.

Dalam memutuskan KBLI 47743 sebelum menjalankan Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas merupakan hal penting disebabkan saat ini pemerintah telah membuat izin berusaha berbasis risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen izin yang disyaratkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Apa Alasan Memilih KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas mesti dipahami pebisnis Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas karena faktor dibawah ini.

  • Menjadi pedoman pemilik usaha untuk menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas Termasuk Apa Saja?

Bidang bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas..

Dapatkah Kode KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Kesalahan dalam memilih KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas dapat menimbulkan akibat kurang baik bagi usaha yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat beroperasi secara resmi karena perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari dinas diakibatkan izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Saat memilih untuk memakai kode KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan di download melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah kategori usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai skala usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas disebabkan tidak semua kawasan dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas.

Itulah penyampaian mengenai KBLI 47743 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, diharapkan dapat membantu pengusaha saat mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas.

Jika memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi website Sah!