Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, Seperti Apa Tahap Memperolehnya

Kode KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301
Kode KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301

Sah! – Kode KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301

KBLI 47302 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS yang bertujuan untuk pedoman pebisnis ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara sehingga tidak keliru dengan kategori bisnis lainnya.

Wirausaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 47302 saat menjalankan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah sudah mengembangkan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang berjalan, dokumen izin yang dibutuhkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pentingnya Memilih KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara wajib dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara disebabkan poin berikut.

  • Membantu wirausaha untuk memilih bidang usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301..

Dapatkah KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Salah Pilih KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara

Jika keliru dalam memilih KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dapat menimbulkan efek negatif bagi usaha yang akan.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara sah disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi menerima teguran, peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara

Sebelum memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta diunduh melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dijalankan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara yang dalam Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara karena tidak semua lokasi boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara.

Demikianlah pembahasan seputar KBLI 47302 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, diharapkan dapat membantu pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui situs Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version